Oknum DPRD Sungai Penuh Diduga Jadi Komisaris Perusahaan Proyek Klinik Polres Kerinci, Publik Desak Investigasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci yang digarap PT Alam Padoeka Djaya Inti kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena sumber dananya berasal dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,4 miliar, tetapi juga karena muncul dugaan bahwa salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Informasi ini memantik gelombang kritik dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, proyek itu dinilai tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah, mengingat Klinik Polres Kerinci merupakan fasilitas institusi kepolisian, bukan bagian dari tanggung jawab Pemkot Sungai Penuh.

“Anggaran daerah seharusnya digunakan untuk kebutuhan langsung masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan untuk membangun fasilitas lembaga vertikal seperti kepolisian,” ujar Dedi Dora, pemerhati kebijakan publik Provinsi Jambi.

Selain soal sumber dana yang dinilai tidak tepat sasaran, dugaan rangkapan jabatan antara pejabat legislatif dan perusahaan kontraktor proyek pemerintah semakin memperkeruh persoalan. Jika benar, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar kode etik dan integritas DPRD.

Baca Juga :  Sang Spesialis Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Ini Pengakuan Tersangka

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal moral dan integritas pejabat publik. DPRD seharusnya mengawasi penggunaan anggaran, bukan ikut bermain di dalamnya,” tegas sumber lain dari kalangan aktivis antikorupsi Sungai Penuh.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum anggota DPRD yang dimaksud membantah tudingan bahwa dirinya menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Namun, ia mengakui memiliki sejumlah saham di perusahaan itu.

“Sy bkn pengurus bkn komisaris, sy ada memiliki sekian persen saham d prshaan tsb. Klo nama itu nama sy, ssi akta sy bkn komisaris.. masa komisaris ada 2, stau sy komisaris ada 1,” tulisnya dalam pesan singkat via WhatsApp kepada wartawan.

Baca Juga :  Warga Kerinci–Sungai Penuh Siap-Siap, PLN Buka Kemungkinan Pemadaman Bergilir Akibat Gangguan Sistem Sumatera

Dengan pengakuan tersebut, publik kini menyoroti potensi benturan kepentingan yang tetap mungkin terjadi, meskipun oknum DPRD tersebut tidak secara resmi menjabat sebagai pengurus perusahaan. Sebab, kepemilikan saham di perusahaan yang terlibat proyek pemerintah juga bisa menimbulkan pertanyaan etik dan integritas pejabat publik, terutama bagi seorang wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.

Sejumlah pemerhati menilai, meski bukan menjabat sebagai komisaris atau direksi, kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah tetap berpotensi melanggar kode etik DPRD dan prinsip good governance.

“Dalam konteks etika publik, yang perlu dijaga bukan hanya jabatan formal, tetapi juga keterlibatan ekonomi yang bisa memengaruhi independensi seorang pejabat,” tegas Dedi Dora.

Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD Kota Sungai Penuh untuk menelusuri dan mengungkap kebenaran di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini.(Adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode
Wali Kota Alfin dan BB TNKS Bahas Peningkatan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Fikar Azami Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Temui Baznas Pusat, Wako Alfin Perjuangkan Rumah Layak Huni dan Ambulans
Putri Terbaik Kota Sungai Penuh Kembali Jalankan Tugas Negara pada Hari Lahir Pancasila 2026
Pemkot Sungai Penuh Dorong Fly Over Jambi–Sumbar
3S Panen Penghargaan, Gerakan Sederhana yang Sukses Tekan Stunting
Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh Capai 45 Persen
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:30 WIB

Wali Kota Alfin dan BB TNKS Bahas Peningkatan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:10 WIB

Fikar Azami Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Temui Baznas Pusat, Wako Alfin Perjuangkan Rumah Layak Huni dan Ambulans

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:42 WIB

Putri Terbaik Kota Sungai Penuh Kembali Jalankan Tugas Negara pada Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dorong Fly Over Jambi–Sumbar

Berita Terbaru

BISNIS

Membongkar Rahasia “Muterin Uang” Tanpa Modal Besar

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:30 WIB

BISNIS

Krisis 2027: Ini 7 Bisnis yang Diprediksi Meledak!

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB