Dugaan Korupsi Rp615 Juta, Kejari Sungai Penuh Didesak Tindaklanjuti Laporan Mantan Kades Koto Baru

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada 23 Juni 2025 lalu.

Dugaan korupsi ini menyeret tiga aparatur desa: mantan Kepala Desa YH, Sekretaris Desa DIJ, dan Kaur Keuangan AW. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa periode 2019–2023 dengan nilai mencapai Rp615.781.994.

Sayangnya, lebih dari dua pekan berlalu sejak laporan itu masuk, belum terlihat langkah konkret dari Kejari Sungai Penuh. Hal ini memicu kekecewaan dan desakan dari masyarakat.

“Sudah hampir dua pekan, belum ada tindakan nyata dari Kejari. Kami kecewa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, Senin (7/7/2025).

Indra menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berjanji tidak akan membiarkan laporan ini berhenti begitu saja tanpa kejelasan.

“Kami ingin membuktikan, laporan masyarakat tidak hanya berakhir di meja berdebu. Dana desa adalah hak rakyat, dan harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.

Indra juga mengingatkan Kejari Sungai Penuh untuk menjaga kepercayaan publik yang kini menanti keberanian dan integritas penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan,Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi Akan Memanggil Ulang Riswanto Bakhtiar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.(Adi)

Baca Juga :  Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Peretasan Sistem Bikin Dana Nasabah Raib

Berita Terkait

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:49 WIB

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh

Kamis, 24 September 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 22:09 WIB

Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Berita Terbaru