Miskomunikasi dengan Pengurus DPC, DPP Gerindra Diminta Pikir-pikir Usung Alfin di Pilwako Sungai Penuh

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Kompetisi politik di Sungai Penuh semakin memanas menjelang Pemilihan Walikota (Pilwako) dengan munculnya kontroversi baru. Dimana, Alfin, salah satu calon potensial yang telah mendaftar di Partai Gerindra, dilaporkan telah menimbulkan kehebohan dengan melangkahi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra Kota Sungai Penuh.

Kontroversi bermula ketika Alfin, yang merupakan wajah baru di Pilwako Sungai Penuh ini, dianggap telah mengabaikan prosedur internal partai. Menurut sumber yang dekat dengan DPC Gerindra Sungai Penuh, Alfin dikabarkan telah mengambil langkah strategis untuk membangun dukungan langsung dari tingkat atas, tanpa mempertimbangkan konsultasi dengan pengurus lokal.

Seperti disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sungai Penuh Hero Patria, SE, dengan tegas meminta siapa pun yang maju menjadi Calon Walikota Sungai Penuh menggunakan perahu Partai Gerindra harus mengikuti mekanisme Partai. Ini disampaikan oleh Hero Patria terkait sikap Alfin Bakal Calon Walikota Sungai Penuh yang maju dari Partai Gerindra, tetapi tidak mengikuti mekanisme Partai.

“Tidak bisa seperti itu ,tidak bisa lompat pagar,kita ada mekanisme Partai yang harus diikuti, karena berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga”,ujar Hero Patria.

Anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Gerindra tahun 2020 pasal 24 ayat 2 huruf e: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memiliki kewenangan mengajukan calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur, calon walikota dan/atau wakil walikota dari partai gerindra ke Dewan pimpinan pusat.

Pasal 24 ayat 2 huruf m: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas calon bupati/walikota dan/atau calon wakil bupati/wakil walikota dari partai gerindra yang di ajukan oleh Dewan pimpinan cabang (DPC) ke Dewan pimpinan pusat.

Baca Juga :  Gugat ke MK Meski Selisih Suara Jauh, Cerminan Belum Dewasanya Politik Pemimpin Kerinci

Pasal 25 ayat 2 huruf f: Dewan pimpinan cabang (DPC) memiliki kewenangan mengajukan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dari partai Gerindra kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas persetujuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sungai Penuh Hero Patria, SE membenarkan jika Alfin sudah mendaftar di DPC Kota Sungai Penuh sebagai calon yang bakal diusulkan sebagai bakal calon walikota Sungai Penuh, dimana waktu pembukaan pendaftaran ada 4(empat) kandidat yang mendaftar di tim penjaringan DPC partai Gerindra Kota Sungai Penuh.

“Namun sangat disayangkan yang bersangkutan Alfin tidak mengikuti mekanisme partai, setelah mendaftar di DPC partai Gerindra kota Sungai penuh, Alfin langsung loncat ke DPP melalui Harrifar, dimana kami di DPC Partai Gerindra tidak kenal orangnya yang kami tau Harrifar sebagai caleg DPR RI Partai Gerindra nomor 2 dapil Jambi Pileg 2024”,Jelas Hero.

Menurut Hero Patria sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra Harrifar tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Bupati/walikota dan/atau calon bupati/wakil walikota Sungai Penuh dari DPC maupun DPD Partai Gerindra dalam hal untuk memperoleh rekomendasi dukungan partai gerindra karena Alfin bukan kader Partai Gerindra, padahal DPC Partai Gerindra sudah memberi jalan terbaik bagi yang bersangkutan untuk dikaderkan sebagai ketua PAC, hal ini tentunya harus ada persetujuan dari DPD Partai Gerindra.

Baca Juga :  Pejuang Petani Memanggil Menuju Partai Ka'bah, ini Jadwalnya !!

“Pada tanggal 7 Juli 2024 jam 14.00 Alfin ada datang silaturahmi ke DPC Gerindra Kota Sungai Penuh, dan DPC telah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengikuti mekanisme Partai sesuai dengan AD/ART yang ada, namun waktu itu yang bersangkutan(Alfin) minta diberikan waktu 1-2 hari untuk memikirkannya.Namun DPC Gerindra Kota Sungai Penuh mendapat jawaban yang bersangkutan(Alfin) tetap melalui jalur Harrifar”,ujar Hero Patria.

Permasalahan ini telah dilaporkan DPC Partai Gerindra Kota Sungai Penuh ke DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, bagaimanapun sesuai AD/ART Partai Gerindra usulan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/wakil walikota harus mendapat persetujuan dari DPD sebelum mendapat persetujuan (rekomendasi/keputusan) dari DPP.” kita hanya ingin untuk menjadi pimpinan seharusnya memberi contoh yang baik dan etika ,harus mengikuti jenjang dan saat berurusan juga harus mengikuti mekanisme yang seharusnya”,ujar Hero Patria.

Pemerhati Politik Provinsi Jambi, Irwan, SH, M.Hum, mengatakan bahwa dalam dinamika politik harus sejalan antara pengurus partai yang berada dibawah dengan para calon Wali Kota yang akan diusungnya nanti untuk bertarung. Pasalnya, inilah modal awal dalam pertarungan perebutan Kepala Daerah nantinya. “Yang mengetahui persis kondisi dilapangan yakni pengurus partai tingkat bawah dalam hal ini DPC. Maka, jika terjadi miskomunikasi antara Cawako dengan pengurus Partai tingkat bawah, ini harus segera ditindak lanjuti oleh pengurus partai lebih tinggi,” ungkapnya.

Dengan kondisi ditubuh Partai Gerindra, maka DPP Gerindra diminta Pikir-pikir dan mengkaji lebih dalam memberikan rekomendasi kepada calon Walikota Sungai Penuh.(Adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:49 WIB

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh

Kamis, 24 September 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 22:09 WIB

Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

Berita Terbaru