Belum Setahun, Proyek Aspal Rp 7,7 M Dinas PUPR di KM 10 Sungai Liuk Sudah Mengelupas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Pada tahun 2023 yang lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh telah melakukan pengaspalan jalan KM 10 Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor pelaksana asal-asalan yang berindikasi merugikan keuangan Negara. Hal ini dapat dilihat dari hasil pekerjaan di lapangan baru beberapa bulan siap dikerjakan aspal jalan sudah mengelupas.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 7.7 Miliar lebih dengan hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dianggarkan. “Ya, belum satu tahun di aspal, jalan di KM 10 sudah mulai mengelupas,” kata Yudi, salah seorang warga.

Baca Juga :  IPTB-4SL Gelar Tadarusan dan Do'a Bersama Pada Malam Tahun Baru

Ikhsan Daraqthuni, Ketua LSM Jamstoc Kota Sungai Penuh, belum lama ini mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan tangkapan drone di lapangan diketahui bahwa material untuk pengerasan dan pengaspalan jalan KM 10 Sungai Liuk Kota Sungai Penuh diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berindikasi merugikan keuangan Negara, ujar Ikhsan.

“Iya, kuat dugaan kita hasil pekerjaan tersebut diduga cacat mutu dan gagal konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Bagaimana aspalnya tidak cepat mengelupas, lihat saja warna aspalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Diragukan Militansinya, Tim Mok Rageu 'Zulhelmi' Deklarasi Siap Menangkan Fikar-Yos

Ia minta aparat hukum untuk mengusut proyek pekerjaan jalan KM 10 Sungai Liuk. “Kita lihat pekerjaan pengaspalan KM 10 lebih parah lagi dari proyek batu Andesit di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi media, Frans Mellas Pratama selaku PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengatakan untuk masa pemeliharaan 180 hari setelah kontrak berakhir. “Ya masih ada masa pemeliharaan,” katanya singkat.(Adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Wako Alfin Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib

Berita Terbaru