GLOBALJAMBI.CO.ID – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kini menuai sorotan serius. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mengungkap sejumlah dugaan persoalan. Mulai dari konflik kepentingan yang menyeret keluarga Komandan Kodim (Dandim) 0417/Kerinci, mekanisme penunjukan pelaksana proyek. Hingga selisih anggaran pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Terbaru, LSM Semut Merah mengungkap informasi mengenai dugaan penggunaan tiga rumah sebagai gudang penyimpanan material konstruksi proyek KDMP. Material tersebut antara lain semen, seng, baja, dan berbagai bahan bangunan lainnya.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat. Menurut informasi yang mereka himpun, ketiga rumah itu memiliki keterkaitan dengan Handoyo, sosok yang di sebut-sebut sebagai mertua Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada tiga rumah yang di gunakan untuk menyimpan material pembangunan KDMP. Kami sedang menghimpun bukti dan menelusuri siapa pemilik, pengelola. Serta pihak yang bertanggung jawab atas material tersebut,” ungkap Aldi, Jumat (6/11/2026).
Aldi menegaskan, pihaknya ingin memastikan kepemilikan material, alur distribusi, serta hubungan antara pemilik tempat penyimpanan dengan pelaksana pembangunan KDMP.
Soroti Dugaan Gudang Material dan Keterlibatan Keluarga Dandim
Selain dugaan penggunaan tiga rumah sebagai gudang material, LSM Semut Merah juga menyoroti informasi mengenai seorang bernama Saharudin. Sosok tersebut kabarnya kerap berada di sekitar toko yang di duga milik Handoyo.
Menurut informasi yang masuk ke lembaganya, Saharudin menjalankan aktivitas penjagaan sekaligus pengawasan di lokasi tersebut. Namun, Aldi menegaskan bahwa pihaknya masih perlu memastikan identitas, tugas. Serta hubungan orang tersebut dengan kegiatan pembangunan KDMP.
Lebih lanjut, Aldi menilai persoalan ini memerlukan perhatian serius karena program KDMP menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat desa.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan unsur TNI dalam pengawasan pembangunan harus tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan. Dengan demikian, pengawasan proyek tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan ataupun membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Tugas Dandim itu ialah mengawasi jalannya konstruksi bangunan. Bukan memiliki atau mengambil alih material konstruksi. Seperti semen dan baja secara pribadi atau kekeluargaan,” tegas Aldi.
Sebelumnya, LSM Semut Merah juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan Handoyo dalam pengerjaan sekitar 14 unit KDMP di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Aldi menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa seseorang di duga menggunakan nama Handoyo sebagai identitas pelaksana pekerjaan. Sementara itu, pihak lain kabarnya mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut.
Bahkan, sejumlah warga mengaku belum pernah bertemu langsung dengan sosok yang namanya tercantum atau di kaitkan dengan pengerjaan proyek.
Oleh karena itu, Aldi meminta pihak berwenang memeriksa dokumen kontrak, identitas penyedia, alur pembayaran. Serta pihak yang benar-benar mengendalikan pekerjaan.
LSM Pertanyakan Selisih Biaya Pembangunan
Tak hanya persoalan gudang material dan dugaan konflik kepentingan. LSM Semut Merah juga mempertanyakan besarnya anggaran pembangunan KDMP di Kerinci dan Sungai Penuh.
Berdasarkan data dan informasi yang mereka himpun, sekitar 50 unit pembangunan KDMP masuk dalam sorotan lembaga tersebut. Setiap unit memiliki pagu anggaran yang di sebut mencapai Rp1,6 miliar. Dengan demikian, total nilai anggaran untuk 50 unit tersebut mencapai sekitar Rp80 miliar.
Namun, LSM Semut Merah memperoleh informasi bahwa biaya pengerjaan sejumlah unit di duga hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Jika kedua angka tersebut mencakup komponen pekerjaan dan spesifikasi yang sama. Maka muncul selisih indikatif sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta untuk setiap unit.
Artinya, apabila perhitungan tersebut berlaku untuk 50 unit, selisih indikatifnya dapat mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen anggaran. ontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume material, hingga realisasi pembangunan di lapangan.
Aldi menilai transparansi anggaran menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan uang negara dalam program KDMP.
Selain itu, pihak berwenang perlu mencocokkan nilai kontrak dengan kualitas bangunan, volume pekerjaan. Serta harga material yang di gunakan. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
LSM Desak Korem dan Kodam Turun Tangan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian LSM Semut Merah yakni. Informasi mengenai sekitar 13 unit pembangunan KDMP yang di duga mengalami penghentian pekerjaan atau terbengkalai.
Aldi mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan langsung perlu mencakup lokasi proyek, kondisi fisik bangunan. Tingkat penyelesaian pekerjaan, status kontrak. Serta alasan penghentian pembangunan.
Selain itu, pihak berwenang perlu mencocokkan kondisi bangunan dengan laporan progres pekerjaan dan pencairan anggaran.
Dengan pemeriksaan tersebut, pihak terkait dapat mengetahui apakah penghentian pekerjaan berkaitan dengan persoalan teknis. Keterlambatan pembayaran, pasokan material, pergantian pelaksana, atau dugaan pelanggaran kontrak.
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM Semut Merah mendesak Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih dan Komando Daerah Militer (Kodam). Untuk melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP di Kerinci dan Sungai Penuh.
Aldi juga meminta aparat terkait mengaudit penggunaan anggaran, mekanisme penunjukan pelaksana. Pengadaan material, serta pihak-pihak yang mengendalikan pekerjaan.
Di sisi lain, pihaknya mengaku masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto, terkait informasi yang menyeret nama keluarganya.
“Dugaan ini harus ditelusuri secara serius. Kami meminta Danrem dan Kodam TNI turun untuk memeriksa persoalan ini secara objektif dan transparan,” ujar Aldi.
Menurut Aldi, program KDMP memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas.
Ia berharap pemerintah dan aparat pengawas tidak mengabaikan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, seluruh pihak perlu membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan tersebut memperoleh titik terang.
Hingga berita ini di susun, berbagai dugaan terkait keterlibatan keluarga Dandim, penggunaan rumah sebagai gudang material. Peran Saharudin, selisih anggaran, serta penghentian sejumlah pekerjaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto, Handoyo. pihak pelaksana proyek, serta instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.










