GLOBALJAMBI.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) resmi menunda pengangkatan calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Keputusan tersebut muncul karena Pemerintah Kabupaten Kerinci masih menunggu pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, panitia seleksi menjadwalkan pengangkatan calon anggota Direksi pada 2 November 2026. Namun, hingga jadwal tersebut tiba, proses administrasi di tingkat pemerintah pusat masih berlangsung.
Melalui pengumuman terbaru tertanggal 2 November 2026, Pansel menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menunggu pertimbangan Kemendagri. Sebelum melanjutkan proses pengangkatan calon anggota Direksi.
Pengumuman tersebut memuat Nomor 17/PANSEL-DIRPERUMDAM-TS/XI/2026. Tentang Perubahan Jadwal Pengangkatan Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Jadwal Pengangkatan 2 November 2026 Mengalami Perubahan
Pansel sebelumnya memasukkan tanggal 2 November 2026 sebagai jadwal pengangkatan calon anggota Direksi dalam tahapan seleksi.
Namun, perkembangan proses administrasi di tingkat kementerian membuat panitia harus mengubah jadwal tersebut.
Selain itu, Pansel menjelaskan bahwa proses pengangkatan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sebelum melanjutkan pengangkatan.
Kemendagri Masih Memproses Pertimbangan Calon Direksi
Pansel merujuk Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD sebagai dasar perubahan jadwal tersebut.
Aturan itu mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan nama calon anggota Direksi hasil seleksi. Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan terhadap calon anggota Direksi tersebut sebelum kepala daerah menetapkan pengangkatannya.
Namun, hingga 2 November 2026, proses pertimbangan di lingkungan Kemendagri masih berlangsung.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci belum dapat melanjutkan pengangkatan calon anggota Direksi sesuai jadwal semula.
Pengangkatan Menunggu Pertimbangan Resmi Pemerintah Pusat
Melalui pengumuman tersebut, Pansel menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunggu pertimbangan Kemendagri. Sebelum melanjutkan proses pengangkatan calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti.
Dengan demikian, calon anggota Direksi masih harus menunggu kepastian jadwal pengangkatan berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan tahapan selanjutnya dengan hasil pertimbangan kementerian.
Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si. menandatangani pengumuman tersebut di Siulak, Kabupaten Kerinci, pada 2 November 2026.
Penundaan ini menjadi bagian dari proses pemenuhan ketentuan administrasi dan regulasi dalam pengangkatan Direksi BUMD.
Kini, publik menantikan perkembangan proses pertimbangan Kemendagri serta kepastian jadwal pengangkatan pimpinan baru Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.










