GLOBALJAMBI.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci terus melebar. Kali ini, nama Efridonal yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci ikut terseret dalam pusaran dugaan pungli tersebut.
Berdasarkan informasi yang di himpun, oknum di lingkungan Dinas Pendidikan di duga meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada setiap guru penerima sertifikasi. Oknum tersebut berdalih uang itu untuk memperlancar proses pencairan dana sertifikasi.
“Diatur Efri Donal, yang baru di lantik sebagai Sekdis,” ujar salah seorang sumber, Jumat (22/05/2026).
Selain itu, sumber lain juga mengungkapkan bahwa praktik pungutan tersebut melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Selanjutnya, pihak tertentu mengumpulkan uang dari para guru sebelum menyerahkannya kepada orang dekat Efridonal.
“Sudah lama berlangsung,” katanya.
Pungutan Rp300 Ribu Di sebut Berlangsung Lama
Menurut sumber, praktik pungutan terhadap guru penerima sertifikasi itu sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, meski pemerintah telah mengubah pola pencairan dana sertifikasi menjadi setiap bulan, pungutan tetap berjalan.
Sebelumnya, pemerintah mencairkan dana sertifikasi sebanyak empat kali dalam setahun. Namun, setiap kali pencairan berlangsung, oknum tetap meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada guru penerima tunjangan.
“Dulu setahun empat kali pencairan, tiap pencairan dipungut Rp300 ribu. Sekarang pencairannya tiap bulan, kami tetap di minta bayar Rp300 ribu juga,” ungkap sumber.
Karena itu, para guru mengaku merasa tertekan dan sulit menolak permintaan tersebut. Mereka khawatir proses administrasi hingga pencairan tunjangan sertifikasi akan terhambat apabila tidak memenuhi permintaan oknum terkait.
Guru Mengaku Takut Pencairan Sertifikasi Terhambat
Selain dugaan pungutan, sumber juga menyebut pihak tertentu mengendalikan sistem administrasi sertifikasi guru, termasuk data jam mengajar.
Akibatnya, banyak guru memilih mengikuti permintaan tersebut demi menghindari kendala administrasi.
“Semua sistem mereka yang pegang, bahkan jam mengajar guru juga berada di bawah kendali mereka,” bebernya.
Tidak hanya itu, para guru penerima sertifikasi juga di sebut di minta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan tidak ada pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi.
Menurut sumber, langkah tersebut di duga menjadi cara untuk membantah tudingan pungli apabila persoalan ini mencuat ke publik.
“Di situlah liciknya. Mereka menjadikan surat itu sebagai dasar untuk membantah kalau tidak ada pungli,” ujarnya.
Sekdis Pendidikan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Efridonal yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut.
Pesan yang dikirim wartawan juga belum mendapat balasan sampai berita ini di terbitkan.









