JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU, Heri Cipta Akan Buktikan Fakta Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menyampaikan jawaban atas keberatan (eksepsi) empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, pada persidangan yang digelar Senin (8/12/2025).

Keempat terdakwa tersebut yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan; serta dua terdakwa lainnya Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB itu hanya membacakan pokok-pokok jawaban eksepsi sebagaimana diminta oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, Jaksa Ferdian menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Ia menilai keberatan tersebut hanyalah asumsi dan tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan dakwaan.

“Keberatan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara, yang mestinya dibuktikan dalam persidangan,” ujar Ferdian di hadapan majelis hakim.

JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Heri Ciptra telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga :  Pasukan Emak - emak Srikandi 7 Desa Pulau Tengah Siap Memenangkan Monadi - Murison

Usai persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh eksepsi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan tahapan pemeriksaan saat ini. Termasuk terkait keberatan penasihat hukum mengenai belum ditetapkannya 12 anggota dewan sebagai tersangka.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini adalah saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam tahap pembuktian untuk memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati tanggapan JPU, namun memastikan akan membuktikan seluruh fakta hukum pada tahap pembuktian nanti.

“Termasuk mengenai adanya aliran dana kepada pihak DPRD sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, itu menjadi kewajiban Penuntut Umum untuk membuktikannya,” ungkap Adithiya.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi, angkat bicara terkait jalannya persidangan dugaan korupsi PJU Kerinci. Ia menilai langkah Jaksa Penuntut Umum yang menolak seluruh eksepsi terdakwa merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang harus diapresiasi.

“Kami memandang penolakan JPU terhadap eksepsi ini sebagai sinyal bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Setiap keberatan yang menyentuh materi pokok perkara memang sewajarnya diuji pada tahap pembuktian,” ujar Aldi.

Baca Juga :  Dinilai Merakyat, Pj Bupati Kerinci Asraf Didesak Maju Sebagai Cabup Kerinci di Pilkada 2024, ini Kata Pengamat

Ia juga menyoroti isu mengenai 12 anggota dewan yang disebut-sebut dalam dakwaan dan menjadi salah satu poin keberatan penasihat hukum terdakwa. “LSM Semut Merah mendukung penuh langkah JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang relevan, termasuk anggota dewan yang disebut dalam proses penyidikan. Publik berhak mengetahui kebenaran secara menyeluruh tanpa ada pihak yang kebal dari proses hukum,” tegasnya.

Aldi menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci memiliki perhatian besar dari masyarakat karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.

“Kami berharap persidangan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar fakta secara terang benderang. Siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” katanya.

LSM Semut Merah juga mengajak masyarakat mengikuti proses hukum ini secara kritis namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Persidangan perkara dugaan korupsi PJU Kerinci ini akan berlanjut ke tahapan pembuktian pada agenda berikutnya.(Adi)

Berita Terkait

Wabup Murison Pimpin Safari Ramadhan di Danau Kerinci Barat, Warga Sambut Antusias
Temui Menteri LH, Langkah Besar Bupati Kerinci Monadi Atasi Sampah
Imigrasi Kerinci Jemput Bola! Layanan Eazy Paspor Permudah Jamaah Umrah Bangko Tanpa Perlu ke Sungai Penuh
Saldo Nasabah Bank Jambi Sungai Penuh Kembali 100 Persen dalam 5 Hari
Bank Jambi Tunjukkan Tanggung Jawab, Dana Nasabah Dipulihkan Sepenuhnya
LPS Tegaskan Bank Jambi Sehat, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Peretasan Bank Bukan Skandal, Tapi Risiko Sistemik di Era Digital
Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Peretasan Sistem Bikin Dana Nasabah Raib
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:58 WIB

Wabup Murison Pimpin Safari Ramadhan di Danau Kerinci Barat, Warga Sambut Antusias

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:38 WIB

Temui Menteri LH, Langkah Besar Bupati Kerinci Monadi Atasi Sampah

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

Imigrasi Kerinci Jemput Bola! Layanan Eazy Paspor Permudah Jamaah Umrah Bangko Tanpa Perlu ke Sungai Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:46 WIB

Saldo Nasabah Bank Jambi Sungai Penuh Kembali 100 Persen dalam 5 Hari

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:22 WIB

Bank Jambi Tunjukkan Tanggung Jawab, Dana Nasabah Dipulihkan Sepenuhnya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page