GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAI PENUH — Kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit kendaraan R6 odong-odong terjadi di Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan KM 30, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden tragis ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, sementara 17 penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Kejadian bermula saat kendaraan odong-odong yang dikemudikan Bujang S. (55) melaju dari arah Sungai Penuh menuju Tapan dengan kecepatan sedang. Saat memasuki jalan tikungan, tiba-tiba rem kendaraan diduga blong sehingga pengemudi kehilangan kendali. Kendaraan kemudian menabrak pembatas jalan dan terpental masuk ke dalam jurang sedalam kurang lebih 10 meter.
Para korban segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD Tapan untuk mendapatkan perawatan. Sopir dan satu penumpang bernama Erni Juliarti (52) dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, 17 penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Korban meninggal dunia:
- Bujang S. (55) – Sopir, warga Nagari Lakitan Selatan, Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat
- Erni Juliarti (52) – IRT, warga Daratan Maratu, Nagari Rakitan, Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Sebanyak 17 penumpang lainnya, mayoritas perempuan berusia 40–67 tahun, berasal dari berbagai nagari di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, S.AP, menjelaskan bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian berupa aspal dengan lebar hanya 5 meter serta berada pada tikungan tajam tanpa rambu lalu lintas. Cuaca cerah saat kejadian, dan kawasan sekitar merupakan area perkebunan.
Dari pemeriksaan awal, seluruh aspek kendaraan dilaporkan dalam keadaan baik, namun pengemudi tidak memiliki SIM B1 sesuai ketentuan mengemudikan kendaraan jenis tersebut.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp5.000.000. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain: Mendatangi dan mengamankan TKP, Melakukan olah tempat kejadian perkara, Mencari dan mendata saksi, Melaporkan kejadian kepada pimpinan, Melakukan evakuasi kendaraan yang jatuh ke jurang.
Kasat Lantas Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan mematuhi aturan berkendara, termasuk memiliki kelengkapan izin mengemudi resmi.(Adi)









