GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali memanas. Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025), empat terdakwa Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta membacakan eksepsi yang langsung mengguncang dinamika persidangan.
Atmosfer ruang sidang berubah tegang ketika kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, menyampaikan keberatan sekaligus membuka dugaan peran pihak legislatif dalam penentuan arah proyek. Pertanyaan yang dilontarkannya memecah hening sidang: “Jika pembahasan proyek terjadi di DPRD dan mereka ikut menentukan paket pekerjaan, mengapa tak satu pun legislator ditetapkan sebagai tersangka?”
Menurut kuasa hukum, akar persoalan justru bermula dari ruang pembahasan anggaran DPRD Kerinci. Di forum itulah, ujar mereka, nilai proyek, daftar rekanan, hingga besaran fee dibicarakan. Heri mengaku hanya mengusulkan anggaran sekitar Rp400 juta, namun jumlah itu membengkak menjadi Rp3,45 miliar setelah pembahasan di DPRD tanpa revisi dari pihak Dishub.
“Paket proyek bukan ditentukan oleh klien kami. Semua diarahkan dalam pembahasan DPRD, tapi penyidik tidak menetapkan satu pun anggota DPRD sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Heri Cipta, membuat sebagian hadirin saling menatap dan bertanya-tanya siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek ini.
Persidangan akan kembali digelar pada 8 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tahap krusial yang diperkirakan membuka lebih banyak fakta di balik konstruksi proyek yang diduga sarat penyimpangan itu.
Sepuluh Terdakwa, Proyek Membengkak, dan 41 Paket Penunjukan Langsung
Perkara ini sendiri menyeret sepuluh nama dari berbagai unsur—mulai dari pejabat Dishub, ASN, PPPK, hingga direktur perusahaan lokal. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa di antaranya Heri Cipta dan Nael Edwin (Dishub), Fahmi, Amril Nurman, Sarpano Markis, Gunawan, Jefron (direktur perusahaan), serta empat ASN dan PPPK yang terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Dalam dakwaan JPU, proyek PJU tersebut memiliki pagu awal Rp5,96 miliar dari APBD murni, ditambah Rp2,51 miliar dari APBD perubahan. Namun alih-alih dilelang secara terbuka, paket pekerjaan justru dipecah menjadi 41 bagian dengan mekanisme penunjukan langsung pola lama yang sering menjadi celah konsolidasi kepentingan dan permainan proyek.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, terutama dari pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Kini, dengan beragam tudingan yang menyinggung proses pembahasan anggaran di DPRD, alur proyek yang janggal, serta penetapan tersangka yang dianggap tidak menyentuh aktor-aktor kunci, persidangan ini memasuki babak baru yang semakin mengerucut pada satu pertanyaan: Siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek PJU Kerinci? (Adi)









