Pengakuan Heri Cipta, Pokir PJU Membengkak 3,45 M Setelah Dibahas di DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali memanas. Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025), empat terdakwa Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta membacakan eksepsi yang langsung mengguncang dinamika persidangan.

Atmosfer ruang sidang berubah tegang ketika kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, menyampaikan keberatan sekaligus membuka dugaan peran pihak legislatif dalam penentuan arah proyek. Pertanyaan yang dilontarkannya memecah hening sidang: “Jika pembahasan proyek terjadi di DPRD dan mereka ikut menentukan paket pekerjaan, mengapa tak satu pun legislator ditetapkan sebagai tersangka?”

Menurut kuasa hukum, akar persoalan justru bermula dari ruang pembahasan anggaran DPRD Kerinci. Di forum itulah, ujar mereka, nilai proyek, daftar rekanan, hingga besaran fee dibicarakan. Heri mengaku hanya mengusulkan anggaran sekitar Rp400 juta, namun jumlah itu membengkak menjadi Rp3,45 miliar setelah pembahasan di DPRD tanpa revisi dari pihak Dishub.

Baca Juga :  Jenguk Penyelenggara Pemilu yang Sakit, Pj Bupati Kerinci Asraf : Semua Biaya Pengobatan Ditanggung Pemda

“Paket proyek bukan ditentukan oleh klien kami. Semua diarahkan dalam pembahasan DPRD, tapi penyidik tidak menetapkan satu pun anggota DPRD sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Heri Cipta, membuat sebagian hadirin saling menatap dan bertanya-tanya siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek ini.

Persidangan akan kembali digelar pada 8 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tahap krusial yang diperkirakan membuka lebih banyak fakta di balik konstruksi proyek yang diduga sarat penyimpangan itu.

Sepuluh Terdakwa, Proyek Membengkak, dan 41 Paket Penunjukan Langsung

Perkara ini sendiri menyeret sepuluh nama dari berbagai unsur—mulai dari pejabat Dishub, ASN, PPPK, hingga direktur perusahaan lokal. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa di antaranya Heri Cipta dan Nael Edwin (Dishub), Fahmi, Amril Nurman, Sarpano Markis, Gunawan, Jefron (direktur perusahaan), serta empat ASN dan PPPK yang terlibat dalam proses teknis pengadaan.

Baca Juga :  Dokter Deri Mulyadi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis dan Sunatan Massal, Warga : Sangat Bermanfaat

Dalam dakwaan JPU, proyek PJU tersebut memiliki pagu awal Rp5,96 miliar dari APBD murni, ditambah Rp2,51 miliar dari APBD perubahan. Namun alih-alih dilelang secara terbuka, paket pekerjaan justru dipecah menjadi 41 bagian dengan mekanisme penunjukan langsung pola lama yang sering menjadi celah konsolidasi kepentingan dan permainan proyek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, terutama dari pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Kini, dengan beragam tudingan yang menyinggung proses pembahasan anggaran di DPRD, alur proyek yang janggal, serta penetapan tersangka yang dianggap tidak menyentuh aktor-aktor kunci, persidangan ini memasuki babak baru yang semakin mengerucut pada satu pertanyaan: Siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek PJU Kerinci? (Adi)

Berita Terkait

Wabup Murison Pimpin Safari Ramadhan di Danau Kerinci Barat, Warga Sambut Antusias
Temui Menteri LH, Langkah Besar Bupati Kerinci Monadi Atasi Sampah
Imigrasi Kerinci Jemput Bola! Layanan Eazy Paspor Permudah Jamaah Umrah Bangko Tanpa Perlu ke Sungai Penuh
Saldo Nasabah Bank Jambi Sungai Penuh Kembali 100 Persen dalam 5 Hari
Bank Jambi Tunjukkan Tanggung Jawab, Dana Nasabah Dipulihkan Sepenuhnya
LPS Tegaskan Bank Jambi Sehat, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Peretasan Bank Bukan Skandal, Tapi Risiko Sistemik di Era Digital
Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Peretasan Sistem Bikin Dana Nasabah Raib
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:58 WIB

Wabup Murison Pimpin Safari Ramadhan di Danau Kerinci Barat, Warga Sambut Antusias

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:38 WIB

Temui Menteri LH, Langkah Besar Bupati Kerinci Monadi Atasi Sampah

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

Imigrasi Kerinci Jemput Bola! Layanan Eazy Paspor Permudah Jamaah Umrah Bangko Tanpa Perlu ke Sungai Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:46 WIB

Saldo Nasabah Bank Jambi Sungai Penuh Kembali 100 Persen dalam 5 Hari

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:22 WIB

Bank Jambi Tunjukkan Tanggung Jawab, Dana Nasabah Dipulihkan Sepenuhnya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page