GLOBALJAMBI.CO.ID – Dua kasus korupsi daerah yakni dugaan suap proyek PJU Dishub Kerinci dan suap pengaturan proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini menjadi perhatian publik karena memiliki pola yang hampir identik: intervensi legislatif, pengondisian proyek, fee persentase tertentu, hingga dugaan persekongkolan antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
Namun, ada satu perbedaan yang saat ini menjadi sorotan warga Kerinci: di OKU anggota DPRD langsung ditahan KPK, sedangkan di Kerinci nama 12 anggota DPRD penerima fee telah terang-benderang dalam dakwaan, namun belum ada proses hukum lebih lanjut.
KPK Tahan 4 Legislator dan Pengusaha dalam Kasus Suap Proyek PUPR OKU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek PUPR OKU tahun anggaran 2024–2025. Empat tersangka itu adalah PW (Wakil Ketua DPRD OKU), RV (Anggota DPRD OKU), AT alias AG, dan MSB (wiraswasta).
Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 November hingga 9 Desember 2025.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ada persekongkolan antara legislatif, eksekutif, dan swasta dalam menentukan anggaran proyek.
Kepala Dinas PUPR, NOP, diduga mengatur pembagian fee 22 persen, dengan komposisi:
20 persen untuk sejumlah anggota DPRD,
2 persen untuk pejabat Dinas PUPR.
Dalam konstruksi perkara, pihak swasta (AT alias AG, MFZ, MSB, ASS) menjadi pemberi suap, sementara PW, RV, dan sejumlah pejabat lain bertindak sebagai penerima. Dengan penahanan ini, total 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kasus PJU Kerinci: Fee 15 Persen Mengalir ke 12 Anggota DPRD, Namun Tak Ada yang Ditahan
Di sisi lain, proses hukum di Jambi menunjukkan dinamika berbeda.
Dalam persidangan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci senilai Rp 5,9 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa 12 anggota DPRD Kerinci menerima fee 15 persen dari nilai kontrak.
Besaran fee yang diterima para legislator itu bahkan dijabarkan secara rinci oleh JPU, dari nilai terbesar Rp 138 juta hingga terendah Rp 18 juta.
Dakwaan juga menempatkan mantan Ketua DPRD Edminuddin dan Plt Sekwan Jonri Ali sebagai aktor penting dalam pemecahan proyek menjadi paket pokok pikiran (pokir), serta penyampaian daftar perusahaan titipan yang harus memenangkan pekerjaan.
Pola kasus ini dianggap sangat mirip dengan perkara suap OKU:
- Ada pokir legislatif
- Ada pengaturan perusahaan
- Ada fee persentase tertentu
- Ada keterlibatan pejabat dinas
- Ada persekongkolan eksekutif–legislatif–swasta
Namun berbeda dengan OKU, belasan anggota DPRD Kerinci yang tercantum dalam dakwaan justru belum tersentuh status tersangka.
Warga Kerinci Mulai Bertanya: “Jika di OKU Legislator Ditahan, Kenapa di Kerinci Hanya Disebut, Tidak Diproses?”
Kemiripan dua kasus inilah yang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Kerinci:
Mengapa KPK bergerak cepat menahan dan memproses legislator OKU, sementara penerima fee dalam kasus PJU Kerinci yang sudah disebut dalam dakwaan resmi, belum menunjukkan progres hukum?
LSM Semut Merah, Aldi, menilai bahwa dakwaan JPU sudah sangat jelas dan rinci, sehingga menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum terhadap pihak legislatif yang diduga menikmati aliran dana.
LSM Semut Merah, Aldi, bahkan menilai bahwa penanganan kasus Kerinci seharusnya dapat menjadi rujukan bagi aparat, mengingat nilai aliran dana, pola pemecahan proyek, dan peran aktor politik sangat gamblang dalam berkas dakwaan.
Dua Daerah, Dua Penanganan Berbeda, Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum di Jambi
Kasus korupsi OKU kini memasuki babak baru setelah KPK menetapkan 10 tersangka dengan aktor legislatif sebagai pihak yang paling cepat diproses.
Sementara itu, perkara korupsi PJU Kerinci yang menyeret pejabat Dishub, rekanan, dan menyebut 12 nama legislator masih berjalan di pengadilan dengan sorotan besar dari masyarakat.
Publik kini menanti apakah langkah hukum terhadap unsur legislatif Kerinci akan mengikuti pola tegas yang dilakukan KPK di OKU, atau justru berhenti pada pembacaan dakwaan tanpa tindak lanjut kepada penerima fee.(Adi)









