GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka Semarak Kemerdekaan RI ke-80. Program yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.
Wakil Bupati Kerinci, Murison, menegaskan bahwa peran pemerintah desa sangat penting dalam menyebarluaskan informasi ini. Untuk itu, ia meminta seluruh kepala desa se-Kabupaten Kerinci agar memasang spanduk himbauan di wilayah masing-masing.
“Kami minta seluruh kepala desa memasang spanduk pemberitahuan di desa masing-masing. Ini agar masyarakat benar-benar mengetahui dan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Murison.
Ia juga berharap dengan adanya keterlibatan para kepala desa, informasi mengenai program ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di pelosok desa.
Lebih lanjut, Wabup Murison menambahkan bahwa program pemutihan pajak tidak hanya membantu masyarakat meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.
“Dengan masyarakat membayar pajak tepat waktu, selain kendaraan mereka memiliki kelengkapan administrasi, juga berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui PAD yang semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Kerinci, Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Kerinci dan seluruh kepala desa dalam menyukseskan program ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
“Kami sudah menyiapkan loket pelayanan khusus dan menambah petugas agar proses pembayaran berjalan cepat dan lancar. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrian panjang. Harapan kami, kesempatan emas ini jangan sampai terlewatkan,” kata Indra.
Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Samsat Kerinci berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, karena program hanya berlaku hingga 22 Desember 2025. “Program ini nantinya, akan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Kerinci. Pasalnya, ini akan menjadi PAD Kabupaten Kerinci yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi dan lainnya di bumi sakti Alam Kerinci, ” Pungkasnya.(adi)
Wabup Murison Imbau Seluruh Kades di Kerinci Pasang Spanduk Himbauan Pemutihan Pajak Kendaraan
