Optimalisasi Kelulusan PPPK Tahap II Tahun 2024, BKPSDM Kerinci Tegaskan Proses Sesuai Regulasi dan Prioritas Pemerintah

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait status peserta yang masuk dalam kategori R2/L-2 dan R3/L-2. Menanggapi surat yang dikirimkan oleh pihak terkait dengan Nomor 000/32/RKPSDMD/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci memberikan penjelasan resmi.

Kepala Dinas BKPSDM Kerinci, Efrawadi, melalui Kepala Bidang Pendataan, Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM Kerinci, Citra, menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4153/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 25 Juni 2025, telah dijelaskan kode R2 adalah peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), sedangkan R3 merupakan peserta Non-ASN yang telah terdata dalam database BKN sesuai dengan Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. Adapun L-2 menunjukkan peserta yang dinyatakan lulus setelah proses optimalisasi dan ditempatkan pada lokasi kebutuhan yang berbeda dari lokasi semula.

“Optimalisasi ini merupakan bagian dari proses seleksi PPPK yang sudah diatur secara rinci dalam Keputusan Menpan RB. Seleksi PPPK Tahap I dan II pada prinsipnya merupakan satu kesatuan proses dalam Tahun Anggaran 2024,” ujar Kabid Pendataan dan Mutasi BKPSDM Kerinci.

Ia juga menambahkan bahwa dalam Diktum Ketiga Puluh Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 telah ditegaskan bahwa prioritas kelulusan diberikan secara berurutan kepada: (a) Eks THK-II; (b) Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah; serta (c) Pegawai aktif yang bekerja secara terus-menerus selama dua tahun terakhir.

“Ketika kebutuhan formasi belum terpenuhi, maka diberlakukan ketentuan Diktum Ketiga Puluh Satu, yaitu pelamar dengan jabatan dan kualifikasi yang sama dapat ditempatkan di unit berbeda melalui proses optimalisasi,” lanjutnya.

Terkait enam nama peserta yang disebut dalam surat yang diterima BKPSDM, pihaknya memastikan bahwa nama-nama tersebut adalah peserta sah yang dinyatakan lulus melalui mekanisme optimalisasi berdasarkan kebutuhan yang tidak terpenuhi dalam proses utama. Pengumuman kelulusan juga telah mengacu pada Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang memuat data lengkap dan transparan, seperti jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor peserta, nilai, dan urutan peringkat.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat, khususnya para peserta seleksi, bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip keadilan. Kami hanya menjalankan hasil seleksi nasional sesuai arahan BKN dan Kementerian PAN-RB,” tutup Kabid.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan peserta seleksi memahami bahwa proses kelulusan melalui optimalisasi adalah langkah strategis untuk memastikan seluruh formasi dapat terisi oleh peserta yang memenuhi syarat, tanpa mengesampingkan asas keadilan dan profesionalisme dalam rekrutmen ASN.

Selengkapnya silakan buka link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1TvEMK2RPYqn3Zd23YfNO5FuPc_ZSEZ4v/view?usp=drivesdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *