GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Dalam konferensi pers, terkait Penipuan yang dilakukan Life Insurance ex Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H. pada Selasa (15/4/2025)
Waka Polres Kerinci menyampaikan, bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38), yang mengaku mengalami kerugian, dari laporan tersebut tim opsnal melakukan penangkapan.
“Dari pengakuan tersangka ada 28 korban yang setiap kerugian korban ada yang Rp. 2.000.000, , Rp. 8.000.000, dengan Total kerugian para korban semuanya mencapai Rp. 381.500.000, “ujar Waka Polres Kompol Sampe Nababan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, peristiwa terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH, MH memimpin langsung penangkapan dan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penukaran uang untuk THR. Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial TAF (27) diamankan di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dalam keterangan korban, uang tersebut ditransfer kepada tersangka setelah dikenalkan oleh rekan kerja sebagai pihak yang dapat membantu menukar uang kecil untuk keperluan THR. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka selalu beralasan tidak bisa mengirimkan uang tersebut.
Sementara itu, tersangka saat ditanya, apa motivasi tersangka melakukan penipuan dan uang hasil penipuan dipergunakan untuk apa ? TR menjelaskan uang penukaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main,” ungkap tersangka TR.
Ditanya apakah ini kali pertama dan masih ada pelaku lain yang melakukan penipuan dengan modus yang sama ? Ibu satu anak ini mengaku baru pertama kali, karena sistem penukaran uang berbeda dengan tahun sebelumnya. “Untuk yang lain, saya tidak tahu pak,” singkatnya.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 (satu) unit Handphone milik tersangka. Bukti transfer dari korban.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain: pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman SPDP dan SP2HP, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Akibat kasus tersebut pelaku telah dipecat dari Bank Negara Indonesia. Dan Saat ini TR sudah diamankan di Polres Kerinci. Dia diamankan saat berada di rumahnya Desa Gedang, Kecamatan Sungaipenuh, pada Senin (14/4) kemarin. TR dijerat dengan Pasal 362Ka dan 378 KHUP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Adi)