Ini Pesan Sekjen Kepada 185 Guru Besar se Indonesia yang Telah Ditetapkan KMA

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, Jakarta – Kementerian Agama kembali menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Total ada 185 KMA yang diserahkan Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin kepada para guru besar.

“Kita berharap dengan amanah baru sebagai profesor ini berkolerasi dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan kita,” kata Kamaruddin Amin saat penyerahan KMA yang digelar secara luring dan daring, di Kantor Kementerian Agama, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan data, 185 guru besar ini tersebar pada 46 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. Kamaruddin Amin berharap, keberadaan para guru besar ini juga dapat memperkaya keilmuan bidang agama di Indonesia. “Bapak Ibu para Profesor, harus menjadi referensi, jadi rujukan otoritatif bidang agama bagi bangsa ini,” harap Kamaruddin.

Baca Juga :  Pasca Erupsi, Bidang Mitigasi Gunung Api PVMBG Minta Agar Pemkab Kerinci Bagikan Masker

“Semoga dengan amanah baru ini, kita bisa memberikan yang terbaik. Prodi kita semakin bagus dan berdampak. Secara umum dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, keberadaan guru besar rumpun ilmu agama menjadi kebutuhan PTKN. Sejak 2021, kewenangan penetapannya pun telah beralih di Kemenag.

Baca Juga :  BKDZN Pacu Semangat Pemimpin Muda

“Sejak adannya ketetapan itu, kita mulai banjir Guru Besar. Di tengah kebutuhan kita untuk memiliki guru besar, selektif menjadi penting. Kita berharap para guru besar dapat memberikan kontribusi,” kata Suyitno.

“Semoga jabatan guru besar ini maslahah, barakah. Bukan hanya untuk personal tetapi juga bagi bangsa dan negara,” harapnya.(Adi)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya
Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa
Hapus PPPK Paruh Waktu ? DPR RI Desak Semua Guru Berstatus PNS
CPNS 2026 Segera Dibuka Juni Ini, Siapkan 7 Dokumen Penting Sebelum Daftar
Kiamat Subsidi Mobil Mewah dan Diesel: Pemerintah Berlakukan BBM Tepat Sasaran Secara Total
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:21 WIB

PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa

Berita Terbaru