Ini Pesan Sekjen Kepada 185 Guru Besar se Indonesia yang Telah Ditetapkan KMA

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, Jakarta – Kementerian Agama kembali menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Total ada 185 KMA yang diserahkan Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin kepada para guru besar.

“Kita berharap dengan amanah baru sebagai profesor ini berkolerasi dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan kita,” kata Kamaruddin Amin saat penyerahan KMA yang digelar secara luring dan daring, di Kantor Kementerian Agama, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan data, 185 guru besar ini tersebar pada 46 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. Kamaruddin Amin berharap, keberadaan para guru besar ini juga dapat memperkaya keilmuan bidang agama di Indonesia. “Bapak Ibu para Profesor, harus menjadi referensi, jadi rujukan otoritatif bidang agama bagi bangsa ini,” harap Kamaruddin.

Baca Juga :  Hari Ini Peringatan Kelahiran Pancasila, PNS Wajib Upacara

“Semoga dengan amanah baru ini, kita bisa memberikan yang terbaik. Prodi kita semakin bagus dan berdampak. Secara umum dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, keberadaan guru besar rumpun ilmu agama menjadi kebutuhan PTKN. Sejak 2021, kewenangan penetapannya pun telah beralih di Kemenag.

Baca Juga :  Bungkam Thailand 2-1, Timnas Indonesia Juara Piala AFF

“Sejak adannya ketetapan itu, kita mulai banjir Guru Besar. Di tengah kebutuhan kita untuk memiliki guru besar, selektif menjadi penting. Kita berharap para guru besar dapat memberikan kontribusi,” kata Suyitno.

“Semoga jabatan guru besar ini maslahah, barakah. Bukan hanya untuk personal tetapi juga bagi bangsa dan negara,” harapnya.(Adi)

Berita Terkait

Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online
Perang Israel vs Iran Lumpuhkan Penerbangan
Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa
Kereta Tua Super Juara, Sapu Bersih Depati CUP U-45 Se-Sumbagsel 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Program Satu Rumah Satu Sarjana Diduga Dikuasai Oknum, Anak Miskin dan Yatim Tersingkir
Ini Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kerinci !!
Bupati Cup Resmi Usai, Ps Binhar Sabet Gelar Juara 1 Lewat Drama Adu Penalti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:24 WIB

Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:28 WIB

Perang Israel vs Iran Lumpuhkan Penerbangan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:50 WIB

Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kereta Tua Super Juara, Sapu Bersih Depati CUP U-45 Se-Sumbagsel 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:06 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Berita Terbaru

Daerah

Wako Alfin Ikuti Rakor Nasional Mitigasi Kekeringan 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:08 WIB

Daerah

Resmi Dilantik! Mhd. Pazri Nahkodai IMTC-J 2025–2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:33 WIB