GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Beredarnya Surat Pernyataan dan kesepakatan bersama mengklaim nasyarakat Desa Koto Baru Hiang, Desa Angkasa Pura dan Hiang Lestari, Kecamatan Sitinjau Laut disoalkan. Warga dan para caleg Dapil setempat protes.
“Surat itu ditempel tadi malam di setiap rumah warga, jadi warga banyak protes isi surat pernyataan itu,” kata salah seorang warga Hiang, dikutip di Indojatipos.com.
Salah satu caleg yang Dapil 4 Kerinci itu juga menyayangkan surat kesepakatan itu, surat tersebut diduga telah mengintimidasi warga Tiga Desa tersebut. “Kita ini negeri Demokrasi, tidak boleh mengancam warga seperti itu. Dalam surat Jika melanggar surat itu warga di keluarkan dari Desa, itukan tidak baik,” ujar salah Satu Caleg Dapi 4 yang Namanya tidak mau ditulis.
Ia meminta Baswalu Kerinci turun melakukan ke lapangan, karena selebaran tersebut warga menjadi cemas. “Iya, kita minta Bawaslu turun, untuk melakukan pengawasan dan menindak jika itu termasuk melanggar,”imbuhnya.
Adapun isi surat kesepakatan tiga Desa di Hiang itu sebegai berikut:
1. Mendukung, memilih dan memenangkan bapak Asril Syam sebagai anggota DPRD Kerinci 2024-2029.
2. Mendukung, memilih dan memenangkan bapak Hakiman sebagai anggota DPRD provinsi jambi periode 2024-2029.
3. Tidak diperbolehkan membawa calon lain ke Desa Koto Baru Hiang, Angkasa Pura dan Hiang Lestari untuk pemilihan DPRD Kerinci dan Provinsi.
Adapun sanksi kesepakatan ini adalah sebagai berikut:
1. Apabila melanggar kesepakatan ini maka akan dikeluarkan dari Desa.
2. Apabila terjadi permasalahan ataupun hajatan lainnya, maka segala Lembaga yang ada di desa tidak akan hadir dan tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut.Demikian surat pernyataan dan kesepakatan bersama dibuat dan kami bertanggungjawab.
Hiang……Desember 2023. Kami yang menyatakan dan bersepakat, Tokoh Masyarakat, Ulama, Forum Pemuda 3 Desa Hiang, Karang Taruna dan BKMT.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kerinci, Doni Aria Saputra, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dikonfirmasi mengatakan bahwa Bawaslu Kerinci pada hari ini telah menerima laporan dari masyarakat. Adapun laporan yang di sampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu, yang mana terdapat beberapa tokoh masyarakat di 3 Desa (Angkasa Pura, Hiang Lestari dan koto Baru Hiang) membuat kesepakatan untuk memenangkan salah satu caleg. “laporan yang di sampaikan telah di terima,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait laporan tersebut. “Saat ini sedang dikaji untuk di teliti keterpenuhan syarat formil dan materil nya,” pungkasnya.(adi)