KERINCI, Globaljambi – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui BKPSDMD Kerinci bersama Dinas Pendidikan Kerinci, secara resmi telah mengumumkan hasil tes penerimaan PPPK Guru tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Murison dan Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, saat jumpa pers di Kantor BKPSDMD Kerinci pada Kamis (09/03/2023).
Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi mengatakan bahwa hasil tes PPPK Guru ini telah diumumkan berdasarkan SK dari BKN Nomor 2388/R – KS. 04. 03 / sd / K / 2023. Berdasarkan surat tersebut, dari 508 Formasi yang disetujui pusat, terdapat 504 orang yang lulus terdiri dari beberapa jurusan, PAI, Bahasa Inggris, Penjaskes, Matematika, Seni Budaya, Prakarya dan kebudayaan dan sebagainya.
“Pengumuman tersebut telah diterbitkan, dan dikirim ke akun masing-masing peserta tes, dan telah disampaikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa pengumuman kali Ini merupakan pengumuman pra sanggah. Dimana, setelah diumumkan pada tanggal 8 dan 9 ini. Tahapan selanjutnya nanti, akan ada masa sanggah dari tanggal 10 – 12 Maret 2023. “Jika ada peserta yang keberatan nanti bisa menyanggah, melalui akun masing-masing,” katanya.
Ditambahkannya, setelah masing – masing peserta jika terdapat yang menyanggah, sepanjutnya dari tanggal 13-19 maret 2023 merupakan jawaban sanggah dari BKN. Terakhir, pengumuman ulang pasca sanggah, 9-10 April 2023.
“Setelahnya hasil akhir yang lolos, itu merupakan hasil Final. Dan nantinya, akan diminta untuk pengurusan bahan untuk pengusulan NIP PPPK, yang dijadwalkan dari tanggal 20-24,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Affan, menambahkan dari 1098 orang yang ikut seleksi, terdapat 504 peserta yang dinyatakan lulus PPPK pra sanggah dari 508 Formasi yang ditetapkan.
“Dari 508 Formasi, yang keluar lulus 504. Sisanya, terdapat formasi yang kosong yakni Penjaskes. Dimana formasi awal 39, namun jumlah peserta yang ikut dan lulus hanya 35 peserta,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, H Murison, lebih menekankan pada penempatan dari peserta PPPK yang lulus. “Hasil seleksi yang ditetapkan Menpan RB, telah diumumkan bersamaan dengan hasil seleksi. Setiap peserta di akunnya telah ada penempatannya,” jelasnya.
Berdasarkan Koordinasi dari Pemerintah pusat terkait penempatan, lanjutnya ada dua bentuk penempatan yakni Satmikal dan Non Satmikal. “Satmikal : apabila ada formasi untuk satu sekolah, guru klas ada beberapa tenaga honorer yang ikut seleksi dan lulus kalau lebih kuota nantinya akan diperingkat nilai tertinggi tetap disekolah itu, sedangkan yang lulus kedua akan di sekolah lain yang membutuhkan dan non satmikal ada guru yang lulus ditempatkan sekolah lain,” terangnya.(adi)