Kronologis Gadis 22 Tahun Asal Kerinci Takluk Ditangan Kadus Umur 56 Tahun Hingga Rekam Video

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Ilustrasi

KERINCI, GlobalJambi – Tak ada yang menyangka, Gadis cantik yang baru berumur 22 Tahun asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, berhasil ditaklukan hatinya oleh seorang Kakek yang sudah menduda berumur 56 Tahun. Bahkan, hingga berhubungan badan sebanyak 3 kali, hingga direkam dengan durasi 23 Menit 10 Detik.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum’at (12/8) membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kasat bahwa, pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun terpaksa ditangkap Polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7/2022) dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.

Dijelaskan Kasat, bahwa berdasarkan hasil introgasi, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial M, yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri sebagai Perangkat Desa yakni Kadus. Kemungkinan dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya gadis cantik asal Kayu Aro ini, berhasil diluluhkan hatinya oleh rayuan sang Kadus, hingga berhasil berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Fikar Azami Jenguk dan Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Koto Dua

“Awalnya menurut keterangan korban, ia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,” ungkap Kasat Reskrim.

Diakui Kasat, bahwa hubungan asmara tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali dilokasi yang sama yakni dirumah pelaku di wilayah Kayu Aro. “Yang saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik,” bebernya.

Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah. Namun saat itu, korban mulai menjauh. Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke Kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.

Baca Juga :  Didampingi Ketua KPU, Kapolres Pantau Gudang Logistik

“Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat,” tegasnya.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim.(adi)

Berita Terkait

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Batik Air Rute Muaro Bungo–Jakarta Resmi Dimulai, Ini Jadwalnya Hingga Jumlah Penumpang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Berita Terbaru