Kronologis Gadis 22 Tahun Asal Kerinci Takluk Ditangan Kadus Umur 56 Tahun Hingga Rekam Video

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Ilustrasi

KERINCI, GlobalJambi – Tak ada yang menyangka, Gadis cantik yang baru berumur 22 Tahun asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, berhasil ditaklukan hatinya oleh seorang Kakek yang sudah menduda berumur 56 Tahun. Bahkan, hingga berhubungan badan sebanyak 3 kali, hingga direkam dengan durasi 23 Menit 10 Detik.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum’at (12/8) membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kasat bahwa, pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun terpaksa ditangkap Polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7/2022) dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.

Dijelaskan Kasat, bahwa berdasarkan hasil introgasi, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial M, yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri sebagai Perangkat Desa yakni Kadus. Kemungkinan dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya gadis cantik asal Kayu Aro ini, berhasil diluluhkan hatinya oleh rayuan sang Kadus, hingga berhasil berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Peretasan Bank Bukan Skandal, Tapi Risiko Sistemik di Era Digital

“Awalnya menurut keterangan korban, ia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,” ungkap Kasat Reskrim.

Diakui Kasat, bahwa hubungan asmara tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali dilokasi yang sama yakni dirumah pelaku di wilayah Kayu Aro. “Yang saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik,” bebernya.

Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah. Namun saat itu, korban mulai menjauh. Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke Kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.

Baca Juga :  Dengan Pakaian Adat, Empat Etnis Suku di Pelayang Raya Sambut Kedatangan Fiyos

“Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat,” tegasnya.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim.(adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru