Soal Pembebasan Lahan, Penjelasan Ahmadi Kontradiktif dengan Polemik Jaringan SUTT di Sungai Liuk

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Tensi dalam suasana debat kandidat cukup meninggi, ketika sesi pertanyaan calon Walikota Sungai Penuh Fikar Azami yang ditujukan kepada Ahmadi Zubir terkait sulitnya pembebasan lahan di Kota Sungaipenuh untuk kepentingan umum, bagaimana strategi Ahmadi nantinya ? 

Ahmadi pun menjawab, memang selama ini terkesan sulit pembebasan lahan. Namun untuk melakukan itu, perlu dilakukan pendekatan, sosialisasi, terutama kepala kalbu depati ninik mamak, ada ajun arah depati. Dan juga melibatkn tokoh masyarakat, alim ulama. 

Dan dilakukan dengan transparan, itu tidak terlalu menyulitkan. Setiap pembebasan lahan haruslah sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan dan tanpa adanya potongan. Serta disetujui oleh kedua belah pihak. 

Baca Juga :  Mencuat Sebagai Kandidat, Murison Enggan Komentar Panjang, Tersenyum dan Berterima Kasih

Jawaban Ahmadi pun ditanggapi Fikar Azami. Bahwa penjelasan tersebut sepertinya kontradiktif dengan apa yang terjadi di Sungai Liuk beberapa, Fikar mecontohkan pembebasan lahan untuk SUTT di Sungai Liuk, yang kala itu juga melibatkan tokoh msyarakat. 

Meski Fikar  tidak secara terang – terangan mengungkapkan terlambatnya penarikan tali SUTT ke PLTD Koto Lolo oleh PLN Sumatera Selatan dikarenakan ketika itu Ahmadi Zubir  keberatan.  Sebab, SUTT itu melintasi atap rumahnya di Sungai Liuk. Sehingga menyebabkan pengoperasian SUTT ketika itu tidak sesuai dengan rencana awal. 

Baca Juga :  Ingin Keberlanjutan Pembangunan Jambi Warga Tebing Tinggi Tanjab Barat Dukung Haris-Sani

Ketika itu, perundingan antara PLN Sumatera Selatan dengan warga yang rumahnya dilintasi SUTT dan informasinya juga dengan Ahmadi Zubir berlangsung alot dan membutuhkan energi dan keringat, dan waktu hampir setahun. 

Menyikapi pembebasan lahan dan sentilan pembebasan lahan SUTT di Sungai Liuk, Ahmadi Zubir langsung merespon dan membenarkannya. 

“Itu memang ada sedikit, SUTT itu bukan pemanfaatan lahan pembangunan kota, itu memang harus disesuai peraturan perundang-undangan. Kita punya hak mempertahankan apabila milik kita diserobot tanpa ada pemberitahuan,” ukui Ahmadi.(***)

Berita Terkait

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro
Semarak Pawai Pembangunan dan Barisan Indah Sambut HUT RI ke-81 di Sungai Penuh
Khidmat, Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat Kebangsaan
Wako Alfin Terima Penghargaan Pendidikan Terbaik II Regional Sumatera, Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro

Berita Terbaru