Soal Pembebasan Lahan, Penjelasan Ahmadi Kontradiktif dengan Polemik Jaringan SUTT di Sungai Liuk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Tensi dalam suasana debat kandidat cukup meninggi, ketika sesi pertanyaan calon Walikota Sungai Penuh Fikar Azami yang ditujukan kepada Ahmadi Zubir terkait sulitnya pembebasan lahan di Kota Sungaipenuh untuk kepentingan umum, bagaimana strategi Ahmadi nantinya ? 

Ahmadi pun menjawab, memang selama ini terkesan sulit pembebasan lahan. Namun untuk melakukan itu, perlu dilakukan pendekatan, sosialisasi, terutama kepala kalbu depati ninik mamak, ada ajun arah depati. Dan juga melibatkn tokoh masyarakat, alim ulama. 

Dan dilakukan dengan transparan, itu tidak terlalu menyulitkan. Setiap pembebasan lahan haruslah sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan dan tanpa adanya potongan. Serta disetujui oleh kedua belah pihak. 

Baca Juga :  Marak Isu Penculikan Anak, Bupati Kerinci Minta Desa dan Pihak Sekolah Siaga

Jawaban Ahmadi pun ditanggapi Fikar Azami. Bahwa penjelasan tersebut sepertinya kontradiktif dengan apa yang terjadi di Sungai Liuk beberapa, Fikar mecontohkan pembebasan lahan untuk SUTT di Sungai Liuk, yang kala itu juga melibatkan tokoh msyarakat. 

Meski Fikar  tidak secara terang – terangan mengungkapkan terlambatnya penarikan tali SUTT ke PLTD Koto Lolo oleh PLN Sumatera Selatan dikarenakan ketika itu Ahmadi Zubir  keberatan.  Sebab, SUTT itu melintasi atap rumahnya di Sungai Liuk. Sehingga menyebabkan pengoperasian SUTT ketika itu tidak sesuai dengan rencana awal. 

Baca Juga :  Pasca Harga Naik Warga Kesulitan Mendapatkan BBM, Antrian Panjang dengan 1 Jalur Terlihat di SPBU

Ketika itu, perundingan antara PLN Sumatera Selatan dengan warga yang rumahnya dilintasi SUTT dan informasinya juga dengan Ahmadi Zubir berlangsung alot dan membutuhkan energi dan keringat, dan waktu hampir setahun. 

Menyikapi pembebasan lahan dan sentilan pembebasan lahan SUTT di Sungai Liuk, Ahmadi Zubir langsung merespon dan membenarkannya. 

“Itu memang ada sedikit, SUTT itu bukan pemanfaatan lahan pembangunan kota, itu memang harus disesuai peraturan perundang-undangan. Kita punya hak mempertahankan apabila milik kita diserobot tanpa ada pemberitahuan,” ukui Ahmadi.(***)

Berita Terkait

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Wako Alfin Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib

Berita Terbaru