Bank Jambi Umumkan Pembatasan Layanan Operasional Kas pada 31 Desember 2025

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) secara resmi mengumumkan penyesuaian layanan operasional kas menjelang penutupan tahun buku 2025. Penyesuaian ini berlaku khusus pada Rabu, 31 Desember 2025, dan ditujukan untuk seluruh masyarakat, nasabah, serta mitra kerja Bank Jambi.

Dalam pengumuman resminya, manajemen Bank Jambi menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut layanan operasional perbankan akan berlangsung secara terbatas, khususnya untuk transaksi setoran dan pemindahbukuan antar rekening.

Baca Juga :  Jambi at a Glance

Bank Jambi menjelaskan, transaksi setoran yang berkaitan dengan penerimaan negara maupun pajak daerah tetap dilayani hingga batas waktu tertentu, mengikuti ketentuan jadwal Penerimaan Negara serta sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Sementara itu, untuk transaksi melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) maupun BI-RTGS, pelaksanaannya menyesuaikan dengan jadwal operasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga :  Hutri Randa, di Nilai Pantas Pimpin KAHMI Kerinci

Manajemen Bank Jambi mengimbau seluruh nasabah agar mengatur dan menyesuaikan rencana transaksi keuangan lebih awal, guna menghindari kendala layanan di akhir tahun. Bank Jambi juga menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Bank Jambi merupakan bank yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tercatat sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(Adi)

Berita Terkait

LSM Semut Merah Soroti Dugaan Nepotisme dan Anggaran KDMP Rp80 Miliar di Kerinci-Sungai Penuh
Beasiswa Kerinci Cerdas Dibuka, Monadi Siapkan Generasi Qur’ani
Wabup Murison Sidak Pasar Senen Siulak, Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pangan Murah
Monadi Dukung Pembangunan Jembatan Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Warga Kerinci
Bupati Kerinci Sambangi BPJN Jambi, Usulkan Penanganan Jalan Pelompek–Pauh Tinggi
Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan
Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

LSM Semut Merah Soroti Dugaan Nepotisme dan Anggaran KDMP Rp80 Miliar di Kerinci-Sungai Penuh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Beasiswa Kerinci Cerdas Dibuka, Monadi Siapkan Generasi Qur’ani

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Wabup Murison Sidak Pasar Senen Siulak, Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pangan Murah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Monadi Dukung Pembangunan Jembatan Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Warga Kerinci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan

Berita Terbaru