Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA NUSA Tidak Sah

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID Sungai Penuh – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Muara Hemat, Dua Warga Tebo dan Bungo Hilang di Sungai

Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;

Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;

Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pihak kampus dan Yayasan diminta untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Dalam keterangannya Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Camat Depati Tujuh Tunjukkan Kinerja Cepat, Terapkan Pelayanan Prima Plus di Seluruh Desa

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama STIA NUSA pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. atas nama STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, baik selama maupun setelah proses persidangan, adalah cacat hukum,” tegas Geni.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut atas putusan ini,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembenahan tata kelola dan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik, sesuai prinsip hukum dan etika akademik.(Adi)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru