Proyek Jalan Nasional Telan Korban, Warga Desak Kontraktor Dicabut Izinnya dan Diblacklist dari Proyek Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, JAMBI – Insiden kecelakaan tragis yang menimpa dua mahasiswa dan tergolong dari warga tidak mampu, di lokasi proyek penutupan lubang Jalan Nasional Sebukar–Hiang terus menuai kemarahan publik. Masyarakat menyuarakan desakan keras agar CV Azka Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek segera dicabut izin usahanya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan proyek pemerintah.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB. Dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, mengalami luka berat, akibat proyek jalan yang diduga dikerjakan tanpa rambu peringatan, tanpa lampu pengaman, dan tanpa pengawasan yang layak.

Dua Mahasiswa Jadi Korban, Warga Tak Mau Lagi Ada Korban Berikutnya

Zufri mengalami retak di kepala dan muntah hebat, hingga dirujuk ke rumah sakit di Padang untuk operasi. Sementara Achmad Dzaki mengalami dislokasi tangan, benturan kepala, hingga kehilangan empat gigi. Kondisi keduanya kini masih dalam perawatan intensif.

Baca Juga :  Wabup Murison Sambut Kunjungan DPR RI Syarif Fasha, Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Kerinci

Tragedi ini membuat warga geram. Mereka menyebut proyek yang mengabaikan keselamatan masyarakat sebagai “bom waktu” yang bisa memakan korban kapan saja.

“Kalau perusahaan seperti ini terus diberi proyek, itu artinya pemerintah ikut membiarkan korban-korban berikutnya jatuh. Cabut izin usahanya! Masukkan ke blacklist nasional!” teriak Juniadi, warga Kerinci.

Warga Tagih Komitmen Pemerintah: Jangan Lindungi Kontraktor Lalai

Warga menuntut Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar:

  • Izin usaha CV Azka Jaya Mandiri dicabut
  • Perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) LKPP
  • Kontrak-kontrak yang sedang berjalan dihentikan
  • Proyek diperiksa ulang secara menyeluruh oleh inspektorat dan aparat penegak hukum
Baca Juga :  Dua Pejuang Kemenangan Dua Periode Adirozal kini Berjuang Bersama Monadi - Murison

Desakan ini tak main-main. Warga mengutip dasar hukum yang tegas:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyedia jasa yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan berat dapat dikenai sanksi administratif, perdata hingga pencabutan izin.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia yang melakukan wanprestasi atau pelanggaran serius dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) nasional.

“Jangan cuma rakyat kecil yang dihukum. Kalau ada nyawa melayang atau orang cacat seumur hidup karena proyek sembrono, ya kontraktornya juga harus disanksi tegas, bukan dilindungi!” tegas Juniadi, dengan nada tinggi.(adi)

Berita Terkait

PC IMM Kerinci Geruduk Kejari Sungai Penuh, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Lewat Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan
Bank Jambi Wujudkan Komitmen Gubernur Al Haris Lewat Penyaluran CSR untuk Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
BWSS VI Jambi Prioritaskan Perbaikan Irigasi Kasigi, Usulan Camat Depati Tujuh Direspons Cepat demi Ketahanan Pangan
Premanisme Rokok Ilegal Jambi Kian Brutal, Aktivis GETAR Mengaku Diancam Dipenggal
Kakanwil Kemenag Jambi Apresiasi Peluncuran Buku ‘Jejak Langkah Ayah’, Kisah Inspiratif Buruh Tani yang Mengubah Masa Depan Anak
LSM GAN Seret Dugaan Mandeknya Kasus Ruko Tangkit ke Kejagung
KUR PMI Jadi Peluang Emas Bank Jambi, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah dan Cetak SDM Unggul
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:39 WIB

PC IMM Kerinci Geruduk Kejari Sungai Penuh, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:03 WIB

Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Lewat Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:05 WIB

Bank Jambi Wujudkan Komitmen Gubernur Al Haris Lewat Penyaluran CSR untuk Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Senin, 27 Juli 2026 - 17:21 WIB

BWSS VI Jambi Prioritaskan Perbaikan Irigasi Kasigi, Usulan Camat Depati Tujuh Direspons Cepat demi Ketahanan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Premanisme Rokok Ilegal Jambi Kian Brutal, Aktivis GETAR Mengaku Diancam Dipenggal

Berita Terbaru