Bantah Timbun Material Normalisasi Batang Bungkal untuk Keperluan Pribadi, Begini Penjelasan Dinas PUPR

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sungai Penuh memberikan klarikasi terkait informasi yang menyatakan bahwa material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal Bungkal digunakan untuk keperluan pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala adinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan bahwa material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal tidak ditimbun di tanah dan untuk keperluan pribadinya.

Material itu, kata dia, ditumbun di atas tanah milik Jhon Hardinal. Penimbunan itu pun dilakukan dengan membuat perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR, bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Maju di Pilwako Sungaipenuh, Alfin Daftar di PKS dan Demokrat Bersama Ratusan Simpatisan

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakar dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

Baca Juga :  Pemkot dan Masyarakat Sambut Kedatangan Wako Alfin - Wawako Azhar Hamzah

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” tutupnya. (Adi)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru