Teng! Paslon AZ – FER Resmi Laporkan Hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK

GLOBALJAMBI.COM, Sungaipenuh – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 02, Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ – FER), secara resmi telah melaporkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sungai Penuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui berdasarkan penulusuran di laman Web resmi milik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dimana berdasarkan Lampiran:
e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik
(e-DKP3).

Dimana Pada hari ini, Jumat tanggal Enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh
empat pukul 14:52 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024,

Pemohon : Ahmadi Zubir dan Ferry Satria Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota KOTA SUNGAI PENUH No Urut 2, dengan Kuasa Hukum : Kurniad Aris, dkk. Dengan Pokok Permohonan : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA SUNGAI PENUH Tahun 2024.

Calon Wakil Walikota Sungai Penuh, Fery Satria, dikonfirmasi mengakui bahwa memang saat ini untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. “Saat ini, memang masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lainnya oleh tim Advokasi,” ucapnya.

Hanya saja ketika ditanya terkait pokok permohonan, Fery Satria, mengakui bahwa terkait hal tersebut ia tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya, ia mengakui bahwa hal tersebut lebih diketahui oleh tim advokasi.

Hanya saja hingga sejauh ini, pihak termohon KPUD Kota Sungai Penuh belum berhasil dimintai keterangan terkait laporan yang masuk ke laman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut. Ketika dihubungi via telepon, tak kunjung ada jawaban.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *