Kasus Galian C Segera Berakhir, Kasasi yang Diajukan Irwandri dan Rizal Kadni Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Kasus sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, antara Ramli Umar Pemohon dengan Irwandri alias pak Oon dan Rizal Kadni alias pak Torik, selaku pihak termohon, segera berakhir.

Hal ini setelah kasasi yang diajukan sebagai pihak termohon yakni Irwandri dan Rizal Kadni ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat yang diterima dari Mahkamah Agung dengan Nomor putusan kasasi 1078 K/Pdt/2024, tertanggal Kamis 18 April 2024. Dalam amar putusan kasasi, Mengadili: menolak permohonan Kasasi dari para pemohon 1 Irwandri alias pak Oon, termohon 2 Rizal Kadni alias pak Torik tersebut menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara Kasasi ini sejumlah 500, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  STIA Nusa Serahkan Bantuan ke Relawan Iksan Almugoni

Diketahui Sidang Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua DR. Nurul Elmiyah, SH. MH Hakim anggota Dr. H. Haswandi, SH. SE. M. hum. MM dan Dr. Nani Indrawati, SH M. hum.

Pengacara dari Pemohon Ramli Umar, Viktorianus Gulo, saat dikonfirmasi Minggu (02/05/2024) membenarkan bahwa kasasi Ramli Umar sudah keluar dari Mahkamah Agung, Hasilnya kasasi yang diajukan oleh Irwandri dan Rizal Kadni ditolak.

“Ya, Putusan dari Mahkamah Agung telah memutus perkara itu (sengketa lahan Galian C,red) dengan Putusan Menolak Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi,”jelasnya.

Dia menyebutkan dalam putusan pengadilan tinggi Jambi sebelumnya mengabulkan gugatan gugatan Ramli Umar dengan keputusan Ramli Umar yg memiliki hak atas tanah galian C tersebut. “Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi oleh Irwandri dan Rizal Kadni mengajukan Kasasi di Mahakam Agung, Kemudian oleh Mahkamah Agung telah memutus perkara itu dgn Putusan Menolak Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni, Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi,”terangnya.

Baca Juga :  Warga Ucapkan Terima Kasih kepada PT Wika, Harap Kedepan Kiri Kanan Sungai Dibeton

Atas Putusan tersebut, Lanjut Victor, pihaknya akan mengajukan permohonan Eksekusi lahan tersebut pada bulan Juni ke Pengadilan Negari. “Kami ajukan Minggu depan Permohonan Eksekusi nya dulu ke pengadilan Negeri Sungai Penuh. Nanti jadwal Eksekusi Pengadilan yang menentukan,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan kasus sengketa lahan Galian C milik Ramli Umar, yang dikuasai oleh Irwandri dan Rizal Kadni, sudah berjalan hampir Tiga tahun dari tahun 2022. “Gugatan nya di tahun 2022, Kurang lebih 3 Tahun. Akhirnya dimenangkan oleh pak Ramli Umar atas Kepemilikan lahan Galian C itu,”pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru