Terkait Aksi Demo, BRI Sungai Penuh Tegaskan Telah Lakukan Eksekusi Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Terkait dengan pemberitaan proses eksekusi rumah hasil lelang BRI yang terkesan di paksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong, pihak BRI Sungai Penuh menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Pasalnya, pihaknya telah melakukan semua proses sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Branch Manager BRI Sungai Penuh, Fithra Maulana, pada Selasa (14/05/2024).

Dijelaskannya bahwa, agunan yang dilelang merupakan agunan dari kredit macet, yaitu kredit kepada debitur yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, maupun kredit dari debitur yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya. “Semua bukti video lengkap, mulai dari jatuh tempo pembayaran hingga pemanggilan untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Terpilih Monadi - Murison Ikuti Gladi Kotor Pelantikan di Monas Jakarta

Ditambahkannya bahwa, Branch Office BRI Sungai Penuh dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang mulai dari awal mula pelaksanaan lelang hingga obyek lelang laku terjual (oleh pemenang lelang). “pada prinsipnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2023 melalui KPKNL Jambi dengan pemenang lelang Sdr. JMZ, melalui mekanisme yang sah dan wajar, yakni dengan penawaran terbuka/open bidding. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya yaitu Sdr. DA mengajukan keberatan eksekusi.

Baca Juga :  Tutup Piala Asprov PSSI Jambi Putaran Sungai Penuh, M Fadhil Arief : Target Kita Kedepan Lolos PON 2024

Berkaitan dengan eksekusi pengosongan agunan kredit Sdr. DA yang menjadi obyek lelang, sampai dengan saat ini BRI tidak pernah melakukan eksekusi pengosongan dimaksud selain daripada melaksanakan pelelangan umum hak tanggungan (parate eksekusi) atas obyek agunan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selanjutnya mengenai upaya hukum berkaitan dengan pengosongan obyek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemenang lelang atas obyek lelang dimaksud (dalam hal ini Sdr. JMZ sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan risalah lelang).

“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” ujar Fitrha Maulana Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh.(Adi)

Berita Terkait

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan
Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Berita Terbaru