Usai Mabuk, 2 Siswi Kelas 1 SMP Lalu Diperkosa, Ini Kronologis Kejadian

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, Sungai Penuh— Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem. “Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH.

Baca Juga :  Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

Baca Juga :  Ratusan Warga Jujun Dapat Pelayanan dan Pengobatan Gratis dari Dr. dr. Deri Mulyadi

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan di bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Adi)

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru