Usai Mabuk, 2 Siswi Kelas 1 SMP Lalu Diperkosa, Ini Kronologis Kejadian

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, Sungai Penuh— Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem. “Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH.

Baca Juga :  Mahasiswa STIK Angkatan - 81 Lakukan Penelitian di Polres Kerinci, Ternyata Terkait ini

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

Baca Juga :  BREAKING NEWS !! Lansia di Kerinci Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan di bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Adi)

Berita Terkait

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB