Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh Ditahan Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tetapkan Tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh pada tahun 2024, pada Selasa sore (27/02/2024).

Tiga Tersangka yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh masing-masing Khairi ketua KONI, Beni Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri sebagai Bendahara, Ketiga Tersangka langsung dilakukan penahanan.

Pantauan di Kejaksaan terlihat ketiga orang tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri dengan menggunakan Rompi Pink, dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Baca Juga :  Monadi - Murison Menang Bergemuruh Bersama 7 Desa Pulau Tengah Keliling Danau

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa bulan lalu, dan telah menetapkan Tiga orang tersangka.

“Hari ini kita telah menetapkan Tiga tersangka masing-masing inisial KH, BZ dan TRM dalam perkara ini,”jelasnya.

Kajari menjelaskan bahwa Ketiga tersangka pada tahun 2023 menerima sekitar 4 Miliyar. Namun dalam pengelolaan pengurus KONI telah melakukan Mark Up Biaya tersebut.

Baca Juga :  Bupati Cup Resmi Usai, Ps Binhar Sabet Gelar Juara 1 Lewat Drama Adu Penalti

“Seperti Seragam Kaos Kontingen, Mark Up biaya akumudasi serta pemotongan yang Cabor dengan dalih pajak padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak disetorkan,”bebernya.

Ditanya Mark Up yang paling besar terjadi, Antonius, menyampaikan akan disampaikan dalam persidangan nantinya. “Berdasarkan perhitungan kerugian negara sebanyak Rp 779 juta,”pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru