Ini Pengakuan Pelaku dan Tarif yang Ditetapkan Dalam Kasus Perdagangan Orang di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, GlobalJambi – Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat (16/06/2023) sekira pukul 00.30 Wib berhasil mengungkap kasus perdagangan orang diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks.

1 orang pelaku inisial AGL usia 20 tahun beralamat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, telah diamankan di Polres Kerinci bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku perdagangan orang diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks.

Dijelaskan Kasat bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari  Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Baca Juga :  BREAKING NEWS !!! Eks Kantor Bupati Kerinci Terbakar

“Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 juni 2023 pukul 00.30 wib di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil diamankan,” bebernya.

Ditambahkan Kasat bahwa, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya.

Ditangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni Uang Tunai 600.000,- HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.

Baca Juga :  KONI Kerinci Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Cabor Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Majukan Olahraga Daerah

Dijelaskan Kasat bahwa, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi. Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta.(adi)

Berita Terkait

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting

Berita Terbaru