Melawan Polisi Pakai Parang, Bandar Narkoba di Kerinci Ditembak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Globaljambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, berhasil mengamankan Empat orang Bandar Narkoba yang beroperasi diwilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Bahkan, Satu diantaranya terpaksa dilakukan penembakan bagian Betis oleh Polisi, dikarenakan mencoba melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Informasi yang berhasil dihimpun, Tiga orang Bandar Narkoba yang berhasil diamankan yakni inisial JE, UM, AT yang diamankan pada Selasa (24/01/2023), dan JA diamankan pada Rabu (25/01/2023).

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya bahwa pada Selasa (24/01/2023) Sekira pukul 11.45 wib dilakukan penangkapan terhadap JE yang ditangkap di Kantor Kepala Desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis Parang.

“Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis,” beber Kasat.

Diakuinya, setelah dilakukan penangkapan, dari JE ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Asrizal Politisi Golkar dan Fahmi Adam Pejuang Kerinci Hebat Lebih Memilih Monadi-Murison, ini Alasannya !!

Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Tidak mau kehilangan jejak, Pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran Tersangka di Lempur. “Setibanya kami di rumah Tersangka UM sekira pukul 19.00 Wib kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan BB Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, dari pengembangan UM, ternyata UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM.

“Kami juga mengejarkan AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00wib kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan didalam Mesin Motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Jambi Tegaskan Komitmen Mendidik Anak Negeri Lewat Program Magang Perbankan

Selanjutnya AT mengakui bahwa, narkoba tersebut dibelinya dari UM. Dari pengakuan UM Shabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka didamping rumahnya.

“Ketiga pelaku tersebut di ancam denganPasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.(adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru