GLOBALJAMBI.CO.ID – Perkembangan terkait dugaan pungutan dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kecamatan Depati Tujuh kembali mencuat.
Kali ini, saksi pelapor memberikan klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya berkembang. Dalam keterangannya di Kejaksaan, saksi menyatakan tidak pernah merasa di patok atau di wajibkan membayar sejumlah uang oleh Camat Depati Tujuh.
Saksi juga menyebut, pemberian uang kepada petugas ukur dalam proses PTSL bukan karena adanya paksaan dari Camat.
Saksi Sebut Tidak Pernah Di patok Rp 150 Ribu
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan, saksi pelapor menyatakan tidak pernah di minta membayar Rp150 ribu per orang dalam proses pembuatan sertifikat PTSL di Desa Semumu.
Saksi menjelaskan bahwa jika pembuatan sertifikat di lakukan secara pribadi, biaya yang harus di keluarkan masyarakat di nilai cukup besar.
Karena itu, adanya program PTSL di nilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah.
Bahkan, saksi mengaku berterima kasih dengan adanya program PTSL di Desa Semumu.
“Sudah di konfirmasi bersama saksi pelapor bahwa mereka tidak pernah di patok harus membayar Rp150 ribu per orang. Mereka bersaksi sendiri yang ingin memberikan kepada petugas ukur karena pembuatan sertifikat PTSL. Jika di buat secara pribadi sangat mahal,” demikian keterangan yang di sampaikan.
Perangkat Desa Juga Bantah Ada Permintaan Uang NIPD
Selain persoalan PTSL, keterangan serupa juga di sampaikan terkait pengurusan NIPD.
Saksi dari perangkat desa menyatakan tidak pernah di minta uang oleh Camat Depati Tujuh untuk biaya penerbitan NIPD.
Mereka juga mengaku tidak pernah mendengar adanya pernyataan yang meminta uang sebesar Rp 100 ribu untuk penerbitan NIPD.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan yang sebelumnya di kaitkan dengan Camat Depati Tujuh.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan pernyataan dari para saksi dan menjadi bagian dari proses klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Camat: Jangan Libatkan Masyarakat
Sementara itu, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan meminta agar persoalan tersebut tidak menyeret masyarakat.
Ia menilai persoalan yang terjadi merupakan masalah pribadi dengan seseorang dan berharap masyarakat tidak ikut terbawa dalam persoalan tersebut.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya. Ini hanya masalah pribadi saya dengan satu orang, jangan libatkan masyarakat. Kasihan masyarakat,” ujar Camat Depati Tujuh.
Ia juga menyoroti dampak yang di rasakan masyarakat akibat proses pemeriksaan sebagai saksi.
Menurutnya, masyarakat yang di panggil untuk memberikan keterangan harus meninggalkan pekerjaan dan meminta izin selama satu hari.
“Gara-gara menjadi saksi di Kejaksaan harus izin kerja satu hari untuk menjadi saksi,” katanya.
Dengan adanya keterangan dari saksi pelapor dan perangkat desa tersebut, perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian. Publik pun di harapkan menunggu proses hukum dan klarifikasi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.










