GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) secara resmi mengumumkan penyesuaian layanan operasional kas menjelang penutupan tahun buku 2025. Penyesuaian ini berlaku khusus pada Rabu, 31 Desember 2025, dan ditujukan untuk seluruh masyarakat, nasabah, serta mitra kerja Bank Jambi.
Dalam pengumuman resminya, manajemen Bank Jambi menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut layanan operasional perbankan akan berlangsung secara terbatas, khususnya untuk transaksi setoran dan pemindahbukuan antar rekening.
Bank Jambi menjelaskan, transaksi setoran yang berkaitan dengan penerimaan negara maupun pajak daerah tetap dilayani hingga batas waktu tertentu, mengikuti ketentuan jadwal Penerimaan Negara serta sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sementara itu, untuk transaksi melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) maupun BI-RTGS, pelaksanaannya menyesuaikan dengan jadwal operasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Manajemen Bank Jambi mengimbau seluruh nasabah agar mengatur dan menyesuaikan rencana transaksi keuangan lebih awal, guna menghindari kendala layanan di akhir tahun. Bank Jambi juga menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Bank Jambi merupakan bank yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tercatat sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(Adi)









