Gugatan Ahmadi Zubir – Fery Satria Ditolak MK, Ini Penyebabnya !!

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima. Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran, Pesan Tersirat Ibunda Untuk Murison Bikin Haru

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hasil Kelulusan PPPK Sungai Penuh Dipertanyakan, Peserta Minta Transparansi Nilai Perangkingan

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.(Adi)

Berita Terkait

Antrean Haji Kini 14 Tahun, Daftar di Bank Jambi, Nasabah Didampingi hingga Dapat Nomor Porsi
Bank Jambi Hadirkan Gebyar Akhir Tahun Bebas Biaya, Berlaku hingga 31 Desember 2026
Bank Jambi Sungai Penuh Koperatif, Tegaskan Kewajiban Telah Diselesaikan
Serahkan Bantuan Alsintan, Pemkot Sungai Penuh Dorong Produktivitas Pertanian
Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Serius Garap Rencana Flyover Sungai Penuh–Tapan, Wako Alfin Bahas Jalur dengan TNKS
Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Antrean Haji Kini 14 Tahun, Daftar di Bank Jambi, Nasabah Didampingi hingga Dapat Nomor Porsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Bank Jambi Hadirkan Gebyar Akhir Tahun Bebas Biaya, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Bank Jambi Sungai Penuh Koperatif, Tegaskan Kewajiban Telah Diselesaikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Serahkan Bantuan Alsintan, Pemkot Sungai Penuh Dorong Produktivitas Pertanian

Rabu, 30 September 2026 - 15:05 WIB

Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Berita Terbaru