Gugatan Ahmadi Zubir – Fery Satria Ditolak MK, Ini Penyebabnya !!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima. Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga :  Petugas Panwascam Diintimidasi Saat Kunjungan Ahmadi Zubir ke Pendung Hiang

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hasil Survei Voxpol dan Indikator untuk Pilkada Kerinci 2024, ini Kata Pengamat !!

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.(Adi)

Berita Terkait

Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Turun Langsung ke Pasar Tanjung Bajure
Bank Jambi Pastikan Pencairan THR ASN Tetap Lancar
Warga Sungai Penuh Mau Belanja Sembako Murah, ini Lokasinya
Gubernur Al Haris dan Wako Alfin Tebar Benih Ikan
Kantor Bank Jambi Sungai Penuh dan Kerinci Tetap Kondusif, Pelayanan Berjalan Normal
Kepala OJK Jambi Tegaskan Bank Jambi Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu Viral
Layanan ATM dan Mobile Banking Terganggu, Bank Jambi Minta Maaf dan Pastikan Hak Nasabah Tetap Aman
Layanan Bank Jambi Gangguan, Ini Penjelasannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:45 WIB

Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Turun Langsung ke Pasar Tanjung Bajure

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Bank Jambi Pastikan Pencairan THR ASN Tetap Lancar

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:53 WIB

Warga Sungai Penuh Mau Belanja Sembako Murah, ini Lokasinya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Al Haris dan Wako Alfin Tebar Benih Ikan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kantor Bank Jambi Sungai Penuh dan Kerinci Tetap Kondusif, Pelayanan Berjalan Normal

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB