Tim Advokasi AZ-FER Kembali Laporkan Paslon AL- AZHAR Ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH- Tim Advokasi AZ-FER melalui kuasa hukumnya Kurniadi Aris, SH., MH., MM kembali melaporkan dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan calon walikota dan wakil walikota Alfin dan Azhar, ke Bawaslu kota Sungaipenuh.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah Paslon Al-Azhar melakukan kampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah di masjid raya Rawang dan ekploitasi anak, dengan mengajak anak anak untuk berfoto dengan menggunakan simbol yang biasa di gunakan Paslon 1.

Di dalam pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan pasal 69 UU 8/2015 di dalam kampanye melarang di huruf a yang menyebutkan mengunakan tempat ibadah dan pendidikan atau sekolah.

Baca Juga :  13 Desa Diguyur Hujan Abu Vulkanik Gunung Kerinci, Tiga Desa Paling Parah Terdampak

Kuasa hukum AZ-FER, Kurniadi Aris di konfirmasi membenarkan, tentang laporan tersebut. ” hari ini Rabu (30/10) saya bersama tim mendatangi Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran dalam masa kampanye yang di lakukan Paslon 01 Alfin dan Azhar Hamzah”, ungkap Kurniadi Aris.

Lebih lanjut dia, adapun pelanggaran yang dilaporkan ke bawaslu, Paslon tersebut berkampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah di masjid raya Rawang desa maliki air kecamatan hamparan Rawang, secara sengaja berfoto bersama di halaman masjid dengan mengacungkan jari nomor 01, ujar Kurniadi Aris

Baca Juga :  Presiden HKK Ramli Thaha Nyatakan Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Selain menggunakan fasilitas tempat ibadah, pihaknya juga adanya dugaan ekploitasi anak. Dimana pihaknya dapati dalam media sosial Paslon tersebut bersama anak anak berfoto dengan jari menunjuk ke arah jam yang merupakan simbol dari AL-AZHAR.

“kami Tim advokasi AZ-FER, meminta kepada Bawaslu kota Sungaipenuh, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang di lakukan Paslon AL AZHAR,” Tutup Kurniadi Aris. (*)

Berita Terkait

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Wako Alfin Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib

Berita Terbaru