Mulai 27 Agustus, KPU Buka Pendaftaran Calon Walikota Sungaipenuh, ini Informasinya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh segera buka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pada 27 – 29 Agustus 2024 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh.

Hal tersebut berdasarkan surat KPU pengumuman
NOMOR : 22/PL.02.2-Pu/1572/2/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tahun 2024,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh, mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 350 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10% sebanyak 5.756 (lima ribu tujuh ratus lima puluh enam).
  2. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 348 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub dengan jumlah dukungan 7.411 (tujuh ribu empat ratus sebelas) dan sebaran 8 (delapan)
    Kecamatan.
  3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
    sebagai berikut:
Baca Juga :  Wako Ahmadi : Sudah Saatnya Kita Dukung Pembangunan IKN

Info lebih lengkap KLIK DISINI : Pengumuman

Baca Juga :  Dalam Debat, Ahmadi Tak Konsisten Terkait UU Ciptaker, Jawaban Soal Pelayanan Publik pun Tak Relevan

Berita Terkait

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro
Semarak Pawai Pembangunan dan Barisan Indah Sambut HUT RI ke-81 di Sungai Penuh
Khidmat, Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat Kebangsaan
Wako Alfin Terima Penghargaan Pendidikan Terbaik II Regional Sumatera, Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro

Berita Terbaru