Kasus Galian C Segera Berakhir, Kasasi yang Diajukan Irwandri dan Rizal Kadni Ditolak

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Kasus sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, antara Ramli Umar Pemohon dengan Irwandri alias pak Oon dan Rizal Kadni alias pak Torik, selaku pihak termohon, segera berakhir.

Hal ini setelah kasasi yang diajukan sebagai pihak termohon yakni Irwandri dan Rizal Kadni ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat yang diterima dari Mahkamah Agung dengan Nomor putusan kasasi 1078 K/Pdt/2024, tertanggal Kamis 18 April 2024. Dalam amar putusan kasasi, Mengadili: menolak permohonan Kasasi dari para pemohon 1 Irwandri alias pak Oon, termohon 2 Rizal Kadni alias pak Torik tersebut menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara Kasasi ini sejumlah 500, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Eks Ketua DPD PAN Kota Jambi Rusdi Kamal Siregar Nyatakan Siap All in Menangkan Adirozal

Diketahui Sidang Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua DR. Nurul Elmiyah, SH. MH Hakim anggota Dr. H. Haswandi, SH. SE. M. hum. MM dan Dr. Nani Indrawati, SH M. hum.

Pengacara dari Pemohon Ramli Umar, Viktorianus Gulo, saat dikonfirmasi Minggu (02/05/2024) membenarkan bahwa kasasi Ramli Umar sudah keluar dari Mahkamah Agung, Hasilnya kasasi yang diajukan oleh Irwandri dan Rizal Kadni ditolak.

“Ya, Putusan dari Mahkamah Agung telah memutus perkara itu (sengketa lahan Galian C,red) dengan Putusan Menolak Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi,”jelasnya.

Dia menyebutkan dalam putusan pengadilan tinggi Jambi sebelumnya mengabulkan gugatan gugatan Ramli Umar dengan keputusan Ramli Umar yg memiliki hak atas tanah galian C tersebut. “Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi oleh Irwandri dan Rizal Kadni mengajukan Kasasi di Mahakam Agung, Kemudian oleh Mahkamah Agung telah memutus perkara itu dgn Putusan Menolak Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni, Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi,”terangnya.

Baca Juga :  Irwandi, Bacaleg Golkar Dapil 4 Kerinci, dari Kerinci Hingga Berkiprah di Ibu Kota

Atas Putusan tersebut, Lanjut Victor, pihaknya akan mengajukan permohonan Eksekusi lahan tersebut pada bulan Juni ke Pengadilan Negari. “Kami ajukan Minggu depan Permohonan Eksekusi nya dulu ke pengadilan Negeri Sungai Penuh. Nanti jadwal Eksekusi Pengadilan yang menentukan,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan kasus sengketa lahan Galian C milik Ramli Umar, yang dikuasai oleh Irwandri dan Rizal Kadni, sudah berjalan hampir Tiga tahun dari tahun 2022. “Gugatan nya di tahun 2022, Kurang lebih 3 Tahun. Akhirnya dimenangkan oleh pak Ramli Umar atas Kepemilikan lahan Galian C itu,”pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Wabup Murison Hadiri Pelantikan Kepala Ombudsman Jambi, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Transparan
Pansel Tunda Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci, Masih Tunggu Pertimbangan Kemendagri
Hadiri Pembukaan MTQH ke-55, Monadi – Murison Optimistis Kafilah Kerinci Tampilkan yang Terbaik
Tiga Tahun Menanti Keadilan, Mantan PMI Hadijah Kehilangan 48 Batang Karet Senilai Rp100 Juta
Bank Jambi Salurkan CSR Rp 20 Juta untuk Pembangunan Dua Masjid di Sungai Tutung
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mulai Dikerjakan, Bupati Monadi Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan
Tinjau TC di Kayu Aro, Wabup Murison Optimistis Kafilah Kerinci Bersinar di MTQH ke-55
Bupati Monadi Lepas Kafilah MTQH ke-55 Jambi, Kerinci Andalkan Talenta Lokal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:28 WIB

Wabup Murison Hadiri Pelantikan Kepala Ombudsman Jambi, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Transparan

Senin, 2 November 2026 - 15:11 WIB

Pansel Tunda Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci, Masih Tunggu Pertimbangan Kemendagri

Senin, 2 November 2026 - 14:55 WIB

Hadiri Pembukaan MTQH ke-55, Monadi – Murison Optimistis Kafilah Kerinci Tampilkan yang Terbaik

Senin, 2 November 2026 - 13:38 WIB

Tiga Tahun Menanti Keadilan, Mantan PMI Hadijah Kehilangan 48 Batang Karet Senilai Rp100 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Bank Jambi Salurkan CSR Rp 20 Juta untuk Pembangunan Dua Masjid di Sungai Tutung

Berita Terbaru