Breaking News!!! Partai PKN Berhasil Ajukan Bacaleg ke KPU Sungai Penuh, 2 Partai Urung Ajukan

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, GlobalJambi – Secara serentak, pendaftaran Bacaleg Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah ditutup pada pukul 23.59 Wib pada Minggu (14/05/2023).

Namun bagi yang sudah mendaftar atau melakukan registrasi sebelum pukul 23.59 Wib tetap dilanjutkan pemrosesannya hingga diserahkan bukti tanda terima pengajuan oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Seperti di tingkat Kota Sungai Penuh, DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sungai Penuh akhirnya dapat melakukan pengajuan bakal calegnya untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran ini sendiri dilakukan dengan melalui aplikasi Simtem Informasi Pencalonan (SILON) dengan status akhir diterima.

Untuk diketahui dalam pengajuan bacaleg ini, KPU Republik Indonesia dalam kebijakannya dapat dilakukan secara manual dan tidak dilakukan melalui SILON, caranya parpol dalam mengajukan bacalegnya cukup menyerahkan Dokumen Model B-Pengajuan- Parpol, Model B-Daftar. Bakal Calon-Parpol dan dilampiri persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) atau sebutan lainnya, serta dokumen dalam bentuk fisik dan digital. Dokumen dalam bentuk digital sendiri wajib diunggah di SILON 2×24 jam.

Baca Juga :  Terus Menguat, Kali ini Tokoh Nasional Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana, PKN telah mengajukan bakal calegnya di KPU Kota Sungai Penuh melalui SILON.

”Ya, PKN telah registrasi pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.24 Wib, proses ini cukup panjang, dan Alhamdulillah telah selesai,”jelasnya.

Aggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) kali periode ini lebih jauh menjelaskan bahwa pada saat ini terdapat 16 (enam belas) Partai yang telah mengajukan bakal calon di KPU Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kerinci Kembali Raih WTP Kedelapan Kalinya Secara Berturut-turut

Selanjutnya KPU Kota Sungai Penuh akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023.

Ditanya, berkenaan dengan Partai Buruh dan Garuda, dijelaskannya bahwa kedua partai tersebut sampai pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wib tidak mengajukan bakal calonnya, dan mereka tidak melakukan registrasi di tanggal dan waktu sebagaimana tersebut di atas.

”Mekanisme sudah kita lakukan. Kita berupaya menelpon, berkirim surat pada kedua partai di atas, tapi sampai saat ini mereka belum mengajukan bakal calegnya,” jelasnya.(adi)

Berita Terkait

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro
Semarak Pawai Pembangunan dan Barisan Indah Sambut HUT RI ke-81 di Sungai Penuh
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi

Berita Terbaru