Warga Minta Pemkot dan Kapolres Bubarkan Dugaan Perjudian Berkedok Pasar Malam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, GlobalJambi – Dugaan Perjudian berkedok pasar malam yang berada di Jalan Pancasila tepatnya antara Jembatan Layang menjelang masuk pusat Kota Sungai Penuh dikeluhkan masyarakat.

Pasalnya, bukan hanya sebagai hiburan, akan tetapi juga terdapat dugaan ajang aksi judi secara terang-terangan berkedok permainan yang digelar di Pasar malam. Untuk itu warga meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh, pihak Kepolisian untuk menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat yang datang dan mengikuti berbagai jenis permainan di Pasar malam dengan membayar sejumlah uang dilokasi pasar malam.

“Ini terbilang merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu dipermainan bola gelinding yang hadiahnya rokik, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana Idul Fitri,” ungkap Roni, salah seorang pengunjung.

Baca Juga :  Monadi - Murison Tegaskan akan Perhatikan Nasib Perangkat Desa

Kondisi ini sangat riskan, lanjutnya mengingat kondisi keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung dari masyarakat.

“Kini sudah berjalan sepekan, aktivitas pasar malam yang juga menyebabkan kemacetan jalan tersebut sangat merugikan para pengunjung yang hadir serta sangat melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti di ketahui, aksi perjuadian berkedok pasar malam sudah sering digelar di Kerinci, namun sayangnya pihak Pemerintah terkesan tutup mata atas permasalahan tersebut.

Padahal secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.

Baca Juga :  Fantastis, Putra Kerinci jadi Profesor Pertama Konseling Trauma di Indonesia

1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apajugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.(yan)

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru