DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Waktu Rakernas Apdesi Nasional di Jambi

GLOBALJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, pada Kamis (28/3).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir. Setelah itu, anggota yang hadir dalam rapat tersebut pun serentak menjawab setuju. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Terima Penghargaan Satya Lancana Wira Karya dari Presiden Jokowi

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito.

Baca Juga :  Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan dan Aplikasi Data Atlet, Mat Sanusi : Target 10 Besar di PON 2028

Tito menilai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR. Adapun, salah satu kesepakatan yang diatur dalam UU Desa adalah mengenai pasal masa jabatan kepala desa yakni menjadi 8 tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua kali periode.

“Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Bank Jambi Kerinci Sosialisasikan Produk Perbankan ke Sejumlah Sekolah
Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Lewat Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan
Bank Jambi Wujudkan Komitmen Gubernur Al Haris Lewat Penyaluran CSR untuk Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Premanisme Rokok Ilegal Jambi Kian Brutal, Aktivis GETAR Mengaku Diancam Dipenggal
Kakanwil Kemenag Jambi Apresiasi Peluncuran Buku ‘Jejak Langkah Ayah’, Kisah Inspiratif Buruh Tani yang Mengubah Masa Depan Anak
LSM GAN Seret Dugaan Mandeknya Kasus Ruko Tangkit ke Kejagung
KUR PMI Jadi Peluang Emas Bank Jambi, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah dan Cetak SDM Unggul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Bank Jambi Kerinci Sosialisasikan Produk Perbankan ke Sejumlah Sekolah

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:03 WIB

Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Lewat Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:05 WIB

Bank Jambi Wujudkan Komitmen Gubernur Al Haris Lewat Penyaluran CSR untuk Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Premanisme Rokok Ilegal Jambi Kian Brutal, Aktivis GETAR Mengaku Diancam Dipenggal

Berita Terbaru