GLOBALJAMBI.CO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana perusakan dan penguasaan ruko secara paksa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memicu sorotan tajam.
Setelah lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Memilih membawa persoalan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tekanan, terhadap aparat penegak hukum. Agar segera memberikan kepastian atas perkara yang hingga kini belum mencapai tahap P-21, atau berkas perkara lengkap. Selain itu, LSM GAN juga meminta pengawasan internal Kejaksaan Agung, turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.
LSM GAN Datangi Kejaksaan Agung, Minta Jamwas Turun Tangan
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan surat pengaduan resmi kedua kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Surat bernomor 19/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 itu memuat permintaan agar Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh. Terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Menurut Fengki, laporan kedua tersebut menunjukkan keseriusan LSM GAN dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan menghentikan pengawasan sebelum berkas perkara mencapai tahap P-21.
“Laporan kedua ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengawal perkara ini hingga P-21. Kami tidak akan membiarkan kasus ini dipeti-eskan,” ujar Fengki, usai menyerahkan berkas pengaduan di Jakarta.
Selain menyerahkan laporan, Fengki juga meminta Jamwas menelusuri penyebab lambatnya penanganan perkara yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
LSM GAN Soroti Dugaan Rekayasa Penanganan Perkara
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Saat itu, seorang pria berinisial F bersama sejumlah orang di duga membongkar gembok dan menguasai sebuah ruko di Desa Tangkit secara paksa.
Namun, meskipun peristiwa tersebut sudah lama terjadi, proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Akibatnya, LSM GAN menilai penanganan perkara berjalan sangat lambat.
Lebih lanjut, Fengki menduga terdapat unsur kesengajaan yang menghambat proses hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Bahkan, ia menilai ada upaya menyusun konstruksi hukum yang tidak sesuai dengan substansi perkara.
“Saya menduga kuat kasus ini di bungkus dengan pasal-pasal yang di paksakan agar terlihat benar secara formalitas. Padahal kenyataannya, konstruksi tersebut menyimpang dari rasa keadilan dan menyimpan banyak persoalan,” tegas Fengki.
Karena itu, LSM GAN meminta Jamwas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Desak Evaluasi Kajati Jambi dan Pencopotan Kajari Muaro Jambi
Selain meminta evaluasi, LSM GAN juga mendesak Jamwas mengambil langkah tegas terhadap pimpinan kejaksaan di daerah. Organisasi tersebut meminta evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, sekaligus mendorong pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal.
Menurut Fengki, pimpinan kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kinerja institusi yang di pimpinnya. Oleh sebab itu, ia menilai evaluasi menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Sebagai pimpinan, Kajari Muaro Jambi harus bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan ini. Persoalan ini bukan hanya tentang perusakan gembok ruko, melainkan juga menyangkut kepastian hukum di Provinsi Jambi. Kondisi ini sudah tidak masuk akal lagi,” katanya.
Sementara itu, laporan LSM GAN mulai memperoleh respons dari Kejaksaan Agung. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI, Teti, menjelaskan bahwa laporan pertama yang sebelumnya masuk telah di teruskan ke bidang terkait untuk di tindaklanjuti.
“Laporan sebelumnya sudah naik ke bidang terkait. Nanti kami akan menanyakan kembali perkembangannya. Silakan menghubungi kami secara berkala untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan bapak,” ujar Teti saat menerima laporan kedua.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Jamwas dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. Masyarakat berharap pengawasan internal Kejaksaan Agung mampu mengurai hambatan penanganan perkara Ruko Tangkit.
Selain itu, publik juga menunggu kepastian hukum yang adil, transparan, dan profesional agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.









