GLOBALJAMBI.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berencana menunaikan ibadah umrah. di minta lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan atau travel umrah. Calon jemaah di imbau memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar dan menyerahkan biaya keberangkatan.
Imbauan ini menjadi perhatian menyusul temuan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat. Terkait dugaan sejumlah travel umrah yang memberangkatkan jemaah. tanpa memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sendiri.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang di lakukan Kemenhaj Sumbar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan itu, terdapat lima travel berinisial Si, AT, AH, PAS, dan Ha. yang di duga menggunakan identitas PPIU milik perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah.
Kelima travel tersebut masing-masing di duga menggunakan identitas perusahaan berizin. Yakni Si melalui PT TMKW, AT melalui PT ASI, AH melalui PT BMP, PAS melalui PT RAN, dan Ha melalui PT ABM.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menyebutkan, dari pemeriksaan sementara. Pihaknya juga mencatat sekitar delapan travel bermasalah, termasuk satu travel yang memberangkatkan sebanyak 127 jemaah tanpa memiliki izin PPIU sendiri.
Kemenhaj Sumbar berencana memanggil pihak penyelenggara terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk pihak yang menggunakan maupun memberikan identitas perusahaan berizin.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, identitas travel tersebut akan diumumkan kepada masyarakat.
Calon Jemaah Kerinci dan Sungai Penuh Jangan Tergiur Harga Murah
Berkaca dari temuan tersebut, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh yang ingin berangkat ke Tanah Suci perlu meningkatkan kewaspadaan.
Jangan hanya tergiur harga paket murah, promosi keberangkatan cepat, fasilitas menarik. Atau pun janji-janji manis dari pihak pemasaran travel.
Calon jemaah perlu memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Atau bekerja sama secara sah dengan PPIU yang telah memiliki izin.
Selain itu, masyarakat juga di sarankan memeriksa identitas perusahaan, alamat kantor, kontrak perjalanan, jadwal keberangkatan. Maskapai penerbangan, akomodasi hotel, serta kejelasan fasilitas yang di janjikan.
Pastikan pula pembayaran di lakukan melalui rekening resmi perusahaan dan setiap transaksi disertai bukti pembayaran yang jelas.
Pengecekan legalitas travel dapat di lakukan melalui aplikasi Satu Haji maupun kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Jangan Sampai Niat Beribadah Berujung Masalah
Ibadah umrah merupakan impian banyak umat Islam. Tidak sedikit masyarakat yang harus menabung bertahun-tahun untuk mengumpulkan biaya agar bisa berangkat ke Tanah Suci.
Karena itu, persoalan legalitas travel tidak boleh dianggap sepele. Memilih penyelenggara yang tidak jelas perizinannya berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari ketidakjelasan jadwal keberangkatan, perubahan fasilitas, hingga risiko kerugian finansial.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa travel yang menggunakan identitas PPIU perusahaan lain. Belum tentu memiliki hubungan kerja sama yang sah. Karena itu, status dan tanggung jawab penyelenggara harus di pastikan sejak awal.
Kemenhaj Sumbar sendiri menegaskan bahwa penindakan di tujukan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar aturan. Bukan kepada jemaah yang telah memenuhi persyaratan.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh di harapkan lebih cermat dan tidak terburu-buru menentukan pilihan.
Ingat, jangan sampai niat suci berangkat ke Tanah Suci justru berujung persoalan di kemudian hari. Pastikan travel umrah berizin, jelas identitas perusahaannya, dan dapat di pertanggung jawabkan. Sebelum memutuskan untuk mendaftar.










