GLOBALJAMBI.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut dugaan korupsi proyek strategis daerah. Kali ini, penyidik pidana khusus resmi menahan dua tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp11,6 miliar.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat
Penyidik Kejati Jambi menetapkan AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022, sebagai tersangka. Saat itu, AS memimpin pelaksanaan pengadaan tanah. Selain itu, penyidik juga menetapkan MD, Ketua Satgas B yang merangkap Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak.
Asintel Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menegaskan bahwa tim penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
“Tim mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen penting, hingga barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Manipulasi Data Lahan Picu Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan akses Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer. Pada 2019, pemerintah menetapkan sekitar 505 bidang tanah untuk dibebaskan.
Namun demikian, penyidik menemukan kejanggalan serius dalam proses pendataan. MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak akurat. Bahkan, sejumlah data tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah.
Selain itu, beberapa bidang tanah tidak memiliki identitas pemilik yang jelas. Meski mengetahui kondisi tersebut, AS tetap menggunakan dokumen itu sebagai dasar penilaian ganti rugi.
Akibatnya, proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berjalan tanpa dasar yang valid. Tidak hanya itu, AS juga tidak melakukan verifikasi ulang maupun melengkapi dokumen sesuai aturan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan pembayaran ganti rugi mencapai Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat sporadik. Padahal, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat hukum.
Dua Tersangka Ditahan, Kejati Perketat Pengawasan Proyek
Berdasarkan audit sementara, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700. Oleh sebab itu, penyidik langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 April 2026.
Selanjutnya, Kejati Jambi menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta mengaitkannya dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Di sisi lain, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk membersihkan proyek strategis dari praktik korupsi. Dengan demikian, upaya penegakan hukum ini diharapkan mampu menjaga pembangunan infrastruktur tetap transparan dan tepat sasaran.









