GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH- Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang spesialis pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur warga Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Tersangka yang berinisial SMI (26) tahun ini sempat viral setelah aksinya terekam CCTV.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Setiawan, melalui konferensi pers pada Jum’at (02/05/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu tempat yakni di Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim di Mapolres Kerinci.
Tersangka yang telah memiliki seorang istri ini, diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini, dan akhirnya aksinya terekam CCTV. Berkat rekaman CCTV tersebut, polisi dapat mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Setelah keluarga korban melaporkan pada pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan pengangkapan. Saat ini, 7 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan uud tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun penjara. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa kejadian tersebut dilakukan bahwa murni dari nafsu sendiri dan karna tertarik pada anak-anak.
Penangkapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak.(Adi)