Jarak Suara Hampir 5,5 Persen, MK Tolak Gugatan Zuwanda – Sawaluddin di Pilbup Muaro Jambi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, JAMBI – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muaro Jambi yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin tidak dapat diterima. Mahkamah menilai jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan.

Putusan Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 12.681 suara atau setara dengan 5,5%. Sehingga, Pemohon menurut Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Saldi juga menuturkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebeneran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Sehingga, terhadap permohonan tersebut tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Baca Juga :  Maju di Pilwako Sungaipenuh, Alfin Daftar di PKS dan Demokrat Bersama Ratusan Simpatisan

“Setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon, mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait serta mempelajari bukti-bukti yang diajukan Mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil-dalil tersebut, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Terlebih, terhadap dalil permohonan Pemohon a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi/kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) selaku Pemohon mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).

Baca Juga :  Bank Jambi Hadirkan Program “Double Untung” untuk Nasabah Kelompok dan Perorangan

Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS. Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.

Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain. (Adi)

Sumber : Mkri.id

Berita Terkait

Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Lupa Pasword, ini Caranya
Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci
Tabrak Lari Maut di Sungai Rengas, Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku
Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia
Tarmizi Ajak Warga Tambak Ratu Jaga Pilkades Damai dan Penuh Kekeluargaan
Bank Jambi Cabang Kerinci Serahkan Dana CSR ke PSSI, Dukung Kemajuan Olahraga Kerinci
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:24 WIB

Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci

Jumat, 18 September 2026 - 12:42 WIB

Tabrak Lari Maut di Sungai Rengas, Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 21:02 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia

Kamis, 17 September 2026 - 09:54 WIB

Tarmizi Ajak Warga Tambak Ratu Jaga Pilkades Damai dan Penuh Kekeluargaan

Selasa, 15 September 2026 - 23:56 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Serahkan Dana CSR ke PSSI, Dukung Kemajuan Olahraga Kerinci

Berita Terbaru