DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Waktu Rakernas Apdesi Nasional di Jambi

GLOBALJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, pada Kamis (28/3).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir. Setelah itu, anggota yang hadir dalam rapat tersebut pun serentak menjawab setuju. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat.

Baca Juga :  Penunjang Ekosistem Jalan Lempur Jangkat, Pemkab Kerinci Melalui PUPR Kerinci Bersama PT EDC Tebar Ribuan Benih Ikan

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito.

Baca Juga :  Kasus Siswi SMP Dibully 5 Orang Temannya Ditangani Polres Kerinci, Edi Mardi : Masih Tahap Proses Mediasi

Tito menilai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR. Adapun, salah satu kesepakatan yang diatur dalam UU Desa adalah mengenai pasal masa jabatan kepala desa yakni menjadi 8 tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua kali periode.

“Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Lupa Pasword, ini Caranya
Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci
Tabrak Lari Maut di Sungai Rengas, Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku
Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia
Tarmizi Ajak Warga Tambak Ratu Jaga Pilkades Damai dan Penuh Kekeluargaan
Bank Jambi Cabang Kerinci Serahkan Dana CSR ke PSSI, Dukung Kemajuan Olahraga Kerinci
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:24 WIB

Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci

Jumat, 18 September 2026 - 12:42 WIB

Tabrak Lari Maut di Sungai Rengas, Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 21:02 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia

Kamis, 17 September 2026 - 09:54 WIB

Tarmizi Ajak Warga Tambak Ratu Jaga Pilkades Damai dan Penuh Kekeluargaan

Selasa, 15 September 2026 - 23:56 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Serahkan Dana CSR ke PSSI, Dukung Kemajuan Olahraga Kerinci

Berita Terbaru