DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Waktu Rakernas Apdesi Nasional di Jambi

GLOBALJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, pada Kamis (28/3).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir. Setelah itu, anggota yang hadir dalam rapat tersebut pun serentak menjawab setuju. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat.

Baca Juga :  Umur 40 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS, ini Ketentuannya

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito.

Baca Juga :  Proyek Drainase Pentagen - Sanggaran Agung Dinilai Amburadul, Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi Diminta Cek Lapangan

Tito menilai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR. Adapun, salah satu kesepakatan yang diatur dalam UU Desa adalah mengenai pasal masa jabatan kepala desa yakni menjadi 8 tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua kali periode.

“Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:12 WIB

Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Berita Terbaru