GLOBALJAMBI.CO.ID – Jajaran Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tim opsnal melakukan patroli rutin menjelang waktu sahur di kawasan Pasar Sungai Penuh.
Ketika melintas di samping Kafe Miyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena itu, tim langsung mendekati keduanya untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, situasi berubah ketika kedua pria tersebut tiba-tiba berlari meninggalkan lokasi. Melihat hal itu, petugas segera melakukan pengejaran.
Satu Pelaku Di tangkap, Satu Lagi Masuk DPO
Setelah melakukan pengejaran singkat, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial AP. Sementara itu, seorang pria lain berinisial AN berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menjelaskan bahwa AP merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama. Oleh sebab itu, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus.
Di sisi lain, polisi memasukkan AN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.
Polisi Temukan 19 Paket Sabu di Rumah Pelaku
Selanjutnya, petugas membawa AP ke kediamannya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang di amankan antara lain:
19 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,43 gram
Satu unit timbangan digital merek Mouse Scale
Satu alat hisap sabu (bong) yang di modifikasi dari botol minuman
Sejumlah klip plastik bening
Satu unit ponsel iPhone 13
Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Penuh.
Pelaku Gunakan Modus “Tempel”
Selain itu, hasil interogasi awal mengungkap cara kerja pelaku dalam menjalankan aksinya. AP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AL.
Pelaku kemudian menjalankan sistem “tempel”, yaitu meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan dari pengendali melalui pesan singkat.
Setelah menyelesaikan tugas tersebut, pelaku menerima upah uang tunai sebesar Rp300 ribu. Tidak hanya itu, pelaku juga mendapatkan satu paket sabu untuk di konsumsi sendiri.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka AP menghadapi jeratan hukum berat, yaitu:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Selain itu, Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan demikian, kerja sama antara masyarakat dan aparat di harapkan mampu menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.









