Motif Emosi Berujung Maut : Agus Kurnia Digulung Vonis 15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAI PENUH – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (26/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan selama persidangan berlangsung ketat oleh aparat Polres Kerinci.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun.

Latar Belakang Kasus

Kasus pembunuhan yang menyeret nama Agus bermula dari ditemukannya jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, dalam kondisi sudah membusuk. Penemuan ini sempat menggemparkan masyarakat karena kondisi korban yang mengenaskan.

Baca Juga :  Mendarat Perdana di Depati Parbo, ini Harga Tiket Pesawat Susi Air dan Jadwal Keberangkatan

Pada pemeriksaan sebelumnya, Agus mengaku menyesali perbuatannya. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat kabur ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum ditangkap oleh aparat keamanan setempat dan dipulangkan ke Indonesia oleh Polres Kerinci.

Rekonstruksi dan Motif

Rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara jelas rangkaian tindakan pelaku hingga menyebabkan korban tewas di tempat kejadian. Dalam rekonstruksi itu, Agus memperagakan aksi kekerasan yang dilakukannya.

Baca Juga :  Bupati Monadi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Putih di Kayu Aro Barat

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Agus diduga tersulut emosi lantaran korban kerap meminta uang. Situasi memanas ketika permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban, yang kemudian menendang bagian kemaluan pelaku. Tindakan itu memicu kemarahan Agus hingga berujung pada tindakan fatal tersebut.

Menerima Putusan

Usai mendengar amar putusan, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai di tingkat pertama.

Kasus pembunuhan Eli Jumini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, mengingat kronologinya yang panjang serta proses hukum yang cukup intens mendapat sorotan masyarakat.(Adi)

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Bupati Monadi Dampingi Suplayer Eropa, Kayu Manis dan Nilam Kerinci Bidik Pasar Internasional
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru